Dinakertrans Jateng Terima 54 Aduan Terkait THR

Dinakertrans Jateng
Dinakertrans Jateng bersama Satpol PP Jateng melakukan pemantauan pembayaran THR yang dilakukan perusahaan di Kendal, kemarin.

Semarang, Idola 92,6 FM – Dinakertrans Jawa Tengah sudah menerima 54 aduan, terkait dengan kewajiban pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para pekerjanya. Aduan terkait THR, paling banyak berasal dari Kota Semarang dan Surakarta.

Kepala Dinakertrans Jateng Sakina Rosellasari mengatakan posko pengaduan THR di kantornya, sudah menerima 54 aduan dari pekerja terkait haknya menjelang hari raya belum dibayarkan atau belum ada kesepakatan. Pernyataan itu dikatakannya di sela pemantauan pelaksanaan pembayaran THR ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Kendal, Kamis (6/5).

Menurut Sakina, 54 aduan yang diterima itu akan ditindaklanjuti bersama petugas pengawas.

Sakina menjelaskan, apabila batas waktu yang telah ditentukan masih ada perusahaan belum membayarkan THR itu maka akan ada sanksi administrasi. Mulai dari teguran tertulis, hingga pembekuan usaha sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

“THR ini sudah menjadi kewajiban pengusaha atau pemilik perusahaan, untuk menaati peraturan. Bahwa pekerja itu bagian dari hubungan industrial, sehingga kalau kewajiban itu dilaksanakan tidak menjadi menjadi beban. Sebab, itu sudah diketahui sejak awal. Dan THR ini diharapkan dari para pekerja pada perayaan keagamaan, untuk dinikmati bersama keluarga. Kami bersama pengawas ketenagakerjaan, akan melakukan audit turun ke perusahaan-perusahaan yang tidak menepati sesuai regulasi yang ada,” kata Sakina.

Lebih lanjut Sakina menjelaskan, sesuai aturan yang telah ditetapkan menyebutkan jika pengusaha wajib membayarkan THR kepada pekerjanya minimal tujuh hari sebelum Lebaran. Pada tahun ini, tidak ada penangguhan pembayaran pemberian THR dicicil seperti tahun sebelumnya.

“Tahun kemarin ada kelonggaran yang diberikan pemerintah kepada pengusaha terkait pembayaran THR, dan bisa dicicil sampai Desember 2020. Namun pada tahun ini, toleransi pembayaran THR adalah maksimal satu hari sebelum Lebaran,” tandasnya. (Bud)