Dinporapar Jateng Minta Daerah Kembali Perketat Sektor Pariwisata

Sinoeng Rachmadi
Kepala Dinporapar Jateng Sinoeng Rachmadi memberikan penjelasan kepada wartawan terkait pengetatan protokol kesehatan di tempat wisata zona oranye dan kuning.

Semarang, Idola 92,6 FM – Dinporapar Jawa Tengah meminta kepada seluruh kabupaten/kota yang ada di Jateng, untuk kembali memerketat aturan protokol kesehatan di sektor pariwisata. Sebab, saat ini kasus penularan COVID-19 di Jateng mulai terjadi peningkatan.

Kepala Dinporapar Jateng Sinoeng Rachmadi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemkab/pemkot yang ada di zona merah maupun oranye dan kuning, untuk mengambil langkah-langkah kesepakatan terkait dengan pengetatan aturan protokol kesehatan di tengah meningkatnya kasus COVID-19. Pernyataan itu dikatakannya usai mengikuti rapat evaluasi penanganan COVID-19 di kantor gubernuran, Senin (14/6) sore.

Menurut Sinoeng, pihaknya telah mengusulkan sejumlah kebijakan yang harus dipatuhi kabupaten/kota se-Jateng terkait pencegahan penularan COVID-19 varian delta. Mulai dari penutupan destinasi wisata dan penghentian sementara kegiatan pariwisata maupun olahraga dan sosial budaya di daerah zona merah, hingga pembatasan jumlah kunjungan wisatawan di destinasi wisata zona oranye dan kuning.

Sinoeng menjelaskan, pihaknya juga mengusulkan kepada pelaku perhotelan untuk kembali memberlakukan penyertaan surat bebas COVID-19 yang ditunjukkan berdasarkan pengetesan PCR maupun rapid test antigen.

“Kita ambil gaspol untuk penanganannya secara bersama-sama. Seluruh daerah tidak hanya daerah yang tadi diisyaratkan itu, semuanya haru bergerak bersama-sama. Untuk zona kuning dan oranye penerapannya sama, karena ini virus varian baru ini tidak lagi mengenal batas administratif. Karena mobilitasnya cukup tinggi,” kata Sinoeng.

Terpisah, Gubernur Ganjar Pranowo juga telah memerintahkan kepada bupati/wali kota se-Jateng di zona merah untuk membuat kesepakatan bersama. Tujuannya, agar tidak ada aturan yang berbeda berkaitan dengan penanganan dan pengendalian COVID-19.

Menurut Ganjar, salah satu yang bisa diambil kesepakatan adalah soal aturan di tempat-tempat pariwisata atau kegiatan sosial budaya lainnya.

“Tempat pariwisata. Kalau di sini ditutup, mereka ternyata pikniknya keluar. Maka kalau kita aturannya sama, itu akan bisa dikendalikan. Dan ini yang tadi disepakati. Contohnya Kudus dan sekitarnya, maka bagaimana kesepakatan tentang pelintas batas. Karena aturan yang tidak sama di antara kabupaten/kota itu akan memunculkan potensi gesekan,” ujar Ganjar.

Lebih lanjut Ganjar meminta kepada bupati/wali kota se-Jateng, agar tidak mengambil keputusan yang berseberangan dalam pengendalian COVID-19 di daerahnya masing-masing. (Bud)