Dua Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta

Nota fiktif
Kapolsek Pedurungan AKP Hadi Handoko menunjukkan nota fiktif yang dibuat tersangka untuk menggelapkan uang perusahaan.

Semarang, Idola 92,6 FM – Dua orang karyawan nekat menggelapkan uang perusahaan hingga puluhan juta rupiah, karena alasan tekanan ekonomi di masa pandemi. Keduanya lantas dilaporkan ke Polsek Pedurungan, untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Pedurungan AKP Hadi Handoko mengatakan kedua tersangka penggelapan uang perusahaan tidak bekerja di tempat yang sama, namun keduanya dilaporkan secara bersamaan dari dua perusahaan pembiayaan dan diler kendaraan. Pernyataan itu dikatakannya saat melakukan gelar ungkap kasus di Mapolsek, baru-baru ini.

Hadi menjelaskan, tersangka bernama Efrin Kurniawan Adhie warga Semarang Tengah ini dilaporkan perusahaan Kusuma Motor yang beralamat di Tlogosari Kulon karena membuat nota fiktif terhadap pengeluaran suatu barang. Sedangkan tersangka lainnya adalah Kelvin Gunarto Prayogo warga Gunungpati, dilaporkan Mandiri Utama Finance Semarang beralamat di Tlogosari Kulon karena tidak menyetorkan uang dari nasabah ke bendahara kantor.

Menurut Hadi, aksi yang dilakukan keduanya terus berulang hingga taksiran kerugian perusahaan mencapai Rp50 juta.

“Modusnya, jadi uang yang masuk ke perusahaan tidak dilaporkan tapi malah dibawa pulang. Uang itu merupakan uang setoran dari nasabah. Tersangka kita ancam dengan Pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Hadi.

Sementara itu tersangka Efrin mengaku nekat menggelapkan uang perusahaan, karena terdesak dengan kebutuhan selama masa pandemi. Uang bulanan yang didapat, dirasa tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

“Buat kebutuhan. Ya intinya buat kebutuhan hidup. Saya tidak punya utang, pak. Saya kerja di situ sudah dua tahunan ini,” ujar Efrin.

Guna memertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Pedurungan menanti proses hukum berikutnya. (Bud)