Mencari Jalan Keluar Keruwetan Pegawai KPK: Haruskah Presiden Bertindak?

KPK
KPK. (photo/istimewa)

Semarang, Idola 92.6 FM-Polemik kasus tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK memasuki babak baru pascaputusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. KPK menyatakan, 57 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK alih status menjadi ASN akan diberhentikan per 30 September 2021. Enam orang pegawai di antaranya merupakan mereka yang tak mau mengikuti diklat bela negara.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai, putusan MA telah menepis hasil temuan Komnas HAM yang menyebut ada 11 pelanggaran HAM dalam TWK. Putusan tersebut juga dinilai Ghufron menepis adanya malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK sebagaimana temuan Ombudsman. Selain menyinggung putusan MA, Ghufron juga menegaskan putusan MK yang menyatakan TWK konstitusional menambah tegas bahwa TWK tak bermasalah.

Pernyataan Ghufron ini pun mengundang reaksi dari pegiat antikorupsi. Salah satunya dari mantan juru bicara KPK Febri Diansyah yang membantah pernyataan Ghufron. Febri mempertanyakan apakah Ghufron sudah membaca secara lengkap putusan MA. Sebab, putusan tersebut tak mengeliminir adanya temuan Ombudsman dan Komnas HAM.

Senada, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari juga menyatakan ruang lingkup judicial review di MA tidak membahas substansi melainkan norma dan peraturan. Sehingga, putusan tersebut tak menyampingkan temuan Komnas HAM dan Ombudsman RI.

Lantas, mengurai benang kusut TWK pegawai KPK pasca putusan MK dan MA, apa sesungguhnya beda antara putusan MK dan MA dengan Rekomendasi ORI? Dapatkah putusan MK dan MA yang menilai norma/ menganulir sejumlah temuan Ombudsman RI tentang Malaadministrasi dan Komnas HAM tentang pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Aan Eko Widiarto (Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang/ Ahli Hukum Tata Negara); Prof Sigit Riyanto (Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta); dan Wawan Sujatmiko (Manager Departemen Penelitian Transparency International Indonesia (TII)). (her/yes/ao)

Dengarkan podcast diskusinya: