Naik Pesawat Bisa Pakai Antigen Saja

sampel pemeriksaan PCR
Petugas kesehatan mengambil sampel pemeriksaan PCR kepada salah satu penumpang di Bandara Ahmad Yani Semarang.

Semarang, Idola 92,6 FM – Kementerian Perhubungan mengubah aturan terbaru, terkait perjalanan orang menggunakan pesawat terbang di dalam negeri selama masa pandemi. Calon penumpang cukup menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 hasil tes antigen, 1×24 jam sebelum keberangkatan.

General Manager Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto mengatakan pemerintah memberikan keringanan kepada masyarakat pengguna moda pesawat terbang, yang akan melakukan perjalanan udara selama masa pandemi. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di kantornya, kemarin.

Hardi menjelaskan, sesuai aturan terbaru dari surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 dan surat edaran Kementerian Perhubungan maka ada ketentuan yang sifatnya meringankan para calon penumpang pesawat terbang. Calon penumpang tidak harus melampirkan surat keterangan negatif COVID-19 hasil PCR saja, tetapi bisa menggunakan hasil tes antigen dengan pengambilan sampel 1×24 jam.

Menurutnya, calon penumpang juga tetap diwajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi dosis pertama maupun dosis kedua serta aplikasi PeduliLindungi.

“Pengguna jasa harus dapat menunjukkan jartu vaksinasi dosis kedua atau dosis pertama. Yang kedua, surat keterangan hasil negatif Rapid Antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan Rapid PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan. Kecuali bagi anak-anak di bawah 12 tahun, harus dilengkapi dengan surat atau kartu keluarga,” kata Hardi.

Lebih lanjut Hardi menjelaskan, bagi calon penumpang yang belum membawa surat keterangan negatif COVID-19 bisa melakukan pemeriksaan di klinik bandara. Pihaknya sudah menyediakan dua klinik yang bisa digunakan calon penumpang, untuk melakukan tes negatif COVID-19 dengan antigen atau PCR.

“Bagi pelaku perjalanan yang melakukan tindakan pemalsuan dokumen hasil negatif tes antigen atau PCR untuk kepentingan perjalanan udara, akan diproses secara hukum. Hal itu sesuai dengan peraturan perundangan pada Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP, tentang membuat surat palsu dan memalsukan surat,” pungkasnya. (Bud)