Polda Jateng Bekuk Sindikat Penipuan Modus Gendam Lintas Provinsi

Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro (tengah)
Direktur Reskrimum Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro (tengah) menunjukkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan sindikat gendam lintas provinsi di Mapolda, Selasa (30/11).

Semarang, Idola 92,6 FM – Jajaran Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah meringkus sindikat penipuan dengan modus gendam, dan menyasar korban perempuan jalan sendirian. Motifnya, korban ditakut-takuti ada yang berbuat jahat mengirim ilmu hitam dan pelaku menjanjikan bisa mengobati.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan salah satu korban yang melapor bernama Harjati warga Candisari Kota Semarang, dan ditakut-takuti ada makhluk halus menempel di tubuh korban. Pernyataan itu dikatakannya saat gelar ungkap kasus di Mapolda, Selasa (30/11).

Djuhandani menjelaskan, para pelaku yang berjumlah enam orang itu memiliki peran masing-masing saat akan mendekati calon korban maupun menguras hartanya. Keenam pelaku adalah Nana dan Afung berperan sebagai tabib, Ani berperan sebagai pembujuk korban, Agustina berperan mencarikan tabib dan Daryono berperan sebagai sopir serta Parsinah memiliki peran memantau pergerakan kelompoknya.

Menurut Djuhandani, sindikat gendam ini telah beraksi empat provinsi dengan meraup harta korbannya sampai Rp3 miliar.

“Adapun kronologis yang terjadi, salah seorang pelaku itu mendatangi korban kemudian meminta bantuan mencarikan obat untuk suami tersangka. Kemudian ada tersangka lain yang menyatakan kenal dengan seorang tabib, saat bertemu tabib korban ditakut-takuti bahwa yang bersangkutan pernah menginjak darah orang mati yang itu bisa berakibat bagi kesehatan yang bersangkutan. Dengan meyakinkan berkali-kali, korban akhirnya percaya kemudian ditunjukkan seorang tabib kemudian yang bersangkutan dimintai tidak boleh menyimpan emas,” kata Djuhandani.

Lebih lanjut Djuhandani menjelaskan selain menangkap enam orang pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Yakni uang tunai Rp110 juta, uang mata uang dolar sebanyak 25 lembar, emas batangan seberat satu kilogram, gawai delapan buah dan sejumlah kartu ATM serta buku tabungan.

“Penangkapan para pelaku dilakukan di Jakarta, Pemalang hingga Batam. Mereka kita jerat dengan Pasal 378 KUHP, ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (Bud)