UGM Sebut Tingkat Akurasi GeNose Bisa Capai 97 Persen Untuk Deteksi COVID-19

Penjelasan soal cara kerja GeNose C19
Gubernur Ganjar Pranowo mendapat penjelasan soal cara kerja GeNose C19 dari tim UGM.

Semarang, Idola 92,6 FM – UGM langsung melakukan produksi masal terhadap GeNose C19, usai mengantongi izin edar dari pemerintah. Saat ini, UGM baru memproduksi 100 unit GeNose dan terus kebanjiran pesanan.

Ketua Tim GeNose C19 Prof Kuwat Triyana mengatakan pada bulan ini, pihaknya menargetkan mampu memproduksi hingga 10 ribu unit GeNose C19. Pada bulan-bulan berikutnya, jumlah produksi GeNose akan terus ditingkatkan.

Prof Kuwat menjelaskan, pemesan GeNose kebanyakan dari lembaga pemerintah dan pemerintah daerah. Di antaranya Pemprov Jawa Tengah dan PT Kereta Api Indonesia.

Menurutnya, pengujian GeNose sudah dilakukan ribuan kali dengan ribuan orang yang berbeda. Tujuannya, untuk mendeteksi senyawa berbahaya bernama Volatile Organic Compound (VOC) melalui hembusan nafas.

“Dengan semakin banyak sampel yang dilatih dan otak (mesin) dikunci, maka siap untuk diuji. Tingkat akurasinya sekitar 95 persen. Untuk pengujian maksimal tiga menit,” kata Prof Kuwat, kemarin.

Sebelumnya, Gubernur Ganjar Pranowo berniat membeli GeNose C19 buatan UGM untuk melakukan pendeteksian kepada masyarakat guna memutus mata rantai penularan COVID-19. Pemprov berencana memesan 100 unit, namun baru bisa direalisasikan UGM 35 unit saja.

Menurut Ganjar, hasil tes yang dilakukan GeNose sangat cepat dan efektif untuk meningkatkan upaya tracing COVID-19 di masyarakat.

“Maka saya membayangkan, kalau produk anak bangsa ini labelnya Merah Putih dalam kondisi pandemi sekarang yang meningkat maka negara harus berpihak. Kalau negara berpihak, saya bayangkan diperintahkan seluruh daerah untuk menggunakan ini,” ujar Ganjar.

Ganjar lebih lanjut menjelaskan, GeNose bisa dijadikan perangkat pendeteksi COVID-19 di seluruh wilayah di Indonesia. Sebab, harganya yang hanya Rp62 juta per unit bisa untuk melakukan tes hingga 100 ribu orang dalam waktu kerja maksimal enam jam per hari. (Bud)