Sindikat Pencuri Kabel PLTGU Tambak Lorok Ditangkap Polisi

Kompol Johan Valentino (tengah)
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Kompol Johan Valentino (tengah) menunjukkan barang bukti berupa potongan kabel tembaga milik PT Indonesia Power yang dicuri para tersangka.

Semarang, Idola 92,6 FM – Enam orang sindikat pencurian kabel milik PLTGU Tambak Lorok ditangkap aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, karena ketahuan mencuri kabel milik PT Indonesia Power. Keenam tersangka merupakan pegawai kontraktor pelaksana proyek di PLTGU Tambak Lorok.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Kompol Johan Valentino Nanuru mengatakan penangkapan terhadap keenam tersangka itu, setelah mendapat laporan dari petugas keamanan proyek yang mengetahui adanya aksi pencurian. Perbuatan para tersangka cepat diketahui, sebelum barang hasil curian diangkut menggunakan truk.

Johan menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka dengan memotong-motong kabel tembaga menjadi bagian 1-2 meter. Total ada 14 potongan kabel tembaga yang telah diambil, sebelum nantinya dijual kepada penadah.

Menurutnya, guna mengelabuhi petugas jaga di proyek itu para tersangka menutup sambungan bagian kabel tembaga yang terpotong dengan selotip hitam. Tujuannya, agar kabel tersebut disangka masih dalam kondisi utuh.

“Kami telah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan enam orang tersangka. Tersangka melakukan pemotongan kabel di proyek Tambak Lorok PLTGU Blok 3 kompleks Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Pada saat tersangka akan menaikkan kabel-kabel di truk diketahui sekuriti, dan dilaporkan ke Polsek Pelabuhan,” kata Johan dalam gelar perkara di Mapolsek, kemarin.

Lebih lanjut Johan menjelaskan, para tersangka mempunyai peran masing-masing saat beraksi mencuri potongan kabel milik PT Indonesia Power. Misalnya bertugas memotong, mengawasi keadaan dan mengangkut barang curian ke truk yang sudah disiapkan.

“Barang bukti yang kita amankan berupa potongan kabel tembaga, dengan panjang total mencapai 26,5 meter. Kerugian materialnya hanya Rp22 juta, tetapi kerugian lain lebih besar karena mengganggu proyek pembangunan jaringan listrik,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaUGM Sebut Tingkat Akurasi GeNose Bisa Capai 97 Persen Untuk Deteksi COVID-19
Artikel selanjutnyaMengenal Sumini, Sang Penjaga Hutan Kampung Damaran Baru Aceh