Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Kelompok Pembobol Alfamart

Direktur Reskrimum Polda Jateng
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengangkat barang bukti hasil kejahatan pelaku pencurian spesialis bobol Alfamart lintas provinsi.

Semarang, Idola 92,6 FM – Aksi kejar-kejaran terjadi saat petugas Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah akan menangkap kelompok pencuri spesialis Alfamart di jalan tol Palimanan Cirebon, Jawa Barat. Bahkan, petugas sempat melepaskan tembakan ke arah mobil pelaku dengan tujuan untuk menghentikan.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan saat aksi kejar-kejaran di ruas tol Palimanan Cirebon itu, petugas berupaya menghentikan laju kendaraan dengan melepaskan tembakan. Dari tembakan yang dilepaskan itu, mengenai salah satu tersangka. Pernyataan itu dikatakan saat menggelar ungkap kasus di Mapolda, Jumat (28/1).

Djuhandani menjelaskan, dua tersangka saat ini berhasil ditangkap dari upaya pengejaran di wilayah Cirebon Jawa Barat. Kedua tersangka yang ditangkap adalah MMP dan RS warga Sumatera Utara, sedangkan dua tersangka lainnya berhasil kabur saat dilakukan penangkapan. Kedua tersangka yang tertangkap itu, merupakan residivis dari kasus berbeda.

Menurutnya, para tersangka menyasar barang-barang yang ada di dalam toko terutama barang mudah dijual kembali. Mulai dari produk susu formula, rokok dan sebagainya.

“Bahwa ini adalah kelompok yang cukup meresahkan, dan saat ini sudah 17 TKP bisa kita ungkap. Setelah kita lakukan pengejaran, pelaku sudah tidak ada di tempat dan hanya kita dapatkan kendaraannya. Setelah kita cek, di dalamnya berisi alat dan hasil kejahatan yang ada di sini. Alat yang mereka digunakan dalam operasi pencurian berupa tang untuk memotong gembok, ada linggis dan juga kapak untuk membuka brangkas,” kata Djuhandani.

Lebih lanjut Djuhandani menjelaskan, setidaknya sembilan TKP di wilayah Jateng dan delapan TKP di daerah Jabar yang telah dilakukan kelompok pembobol spesialis Alfamart. Dari aksi kejahatan tersebut, para tersangka mampu mengumpulkan uang sebanyak Rp347 juta.

“Beberapa barang bukti yang kita amankan selain alat membuka dan merusak kunci, juga ada mobil sebagai sarana mengangkut dan sebuah senjata tajam. Kita kenakan Pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaLedakan di Grobogan Masih Dalam Penyelidikan Tim Labfor
Artikel selanjutnyaHipmi Jateng Perkuat Eksistensi Bantu Pemulihan Ekonomi