Apa Sesungguhnya Urgensi Memindah Ibu Kota Negara?

Ibukota Pindah
Ilustrasi/ANTARA

Semarang, Idola 92.6 FM – Rencana pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tinggal menunggu waktu. DPR RI secara resmi telah mengesahkan RUU Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang, dan “Nusantara” dipilih Presiden Joko Widodo menjadi nama ibu kota baru tersebut.

Meski demikian, polemik mengenai pemindahan Ibu Kota Negara terus bergulir bak “bola liar”. Ia menjadi trending topic dalam beberapa hari terakhir, bahkan beberapa pihak mengusung petisi penolakan.

Salah satu netizen, Dandhy Laksono melalui akun twiternya mencuit: Pertanyaan pertama justru “mengapa harus pindah?” Pemerataan? Ibukota di mana pun akan mengulang masalah yang sama, jika ekonominya dibangun berbasis pemusatan pada 1% oligarki dan yang lain mengharap tumpahan. “Nusantara” bukan pemerataan ekonomi, tapi pemerataan kerusakan.

Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menggulirkan Petisi Pakta Integritas Proyek Pemindahan Ibu Kota Negara. Sementara, nun jauh di Pulau yang akan menjadi lokasi, Koalisi Kaltim pun menyatakan sikap menolak UU Ibu Kota Negara karena dinilai cacat prosedural dan mengancam keselamatan rakyat Kaltim.

Ibukota Pindah
Ilustrasi/DETIK

Tak hanya, seputar urgensi, tujuan, hingga kepentingan di balik rencana tersebut, kalangan DPR pun menyoroti dari sisi pembiayaanya. Hal itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI dari Partai Demokrat, Marwan Cik Asan. Ia keberatan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) digunakan untuk pembangunan ibu kota baru. Kalau pemerintah memaksakan diri menggunakan dana itu, mereka bisa melanggar UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Sebab, dalam Pasal 11 beleid itu, Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dan sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menggunakan sebagian besar dana APBN untuk pembangunan ibu kota baru. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pembangunan ibu kota negara di Kalimantan Timur akan menggunakan sebagian dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022. Hal ini karena IKN menjadi bagian dari program PEN.

Lalu, apa sesungguhnya urgensi memindah Ibu Kota Negara? Kenapa tidak mendahulukan membantu rakyat kecil korban PHK yang BPJS-nya terpaksa mati dan tidak berfungsi? Selain itu, kalau memang dana yang diperuntukan untuk membangun Ibu Kota Negara yang baru belum ada, lalu kenapa harus buru-buru pindah? Sementara kalau dananya memang sudah ada, lalu kenapa harus menggunakan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber yakni: Prof Djohermansjah Djohan (Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN/ mantan Dirjen Otda Kemendagri RI) dan Nailul Huda (Pengamat ekonomi digital dari Institut for Development of Economics and Finance (INDEF)). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: