Mengaku Sebagai Pegawai Dinsos, Seorang Buruh Ditangkap Reskrim Polres Magelang

Wakapolres Magelang
Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian (tengah) saat menunjukkan barang bukti kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai pegawai Dinas Sosial.

Semarang, Idola 92,6 FM – Polres Magelang menangkap seorang buruh yang mengaku sebagai pegawai di Dinas Sosial Kabupaten Magelang, dan menawarkan pekerjaan kepada korbannya. Pelaku meminta sejumlah barang-barang berharga milik korban sebagai jaminan pekerjaan yang akan diberikan, yakni pekerjaan pengepakan masker di rumah.

Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian mengatakan pelaku berinisial AM warga Desa Bumirejo Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang, dan korbannya adalah SWI warga Desa Pucanganom Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang. Pernyataan itu dikatakan saat melakukan gelar ungkap kasus di Mapolres, kemarin.

Aron menjelaskan, pelaku merupakan residivis dengan kasus penipuan yang sama di wilayah Yogyakarta pada 2017 lalu. Karena tidak jera, pelaku mengulangi perbuatannya di wilayah Kabupaten Magelang.

Menurutnya, pelaku bisa ditangkap petugas saat berada di salah satu hotel di Kota Magelang. Dari kamar hotel itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti.

“Tersangka mengiming-imingi pekerjaan kepada korban, yang memang belum memiliki pekerjaan. Korban ditawari pekerjaan packing masker di rumah, dengan gaji Rp350 ribu per minggu. Karena korban berminta, tersangka meminta ayah korban mengambil brosur di kantor pos di Tempel Sleman. Saat ayah korban pergi tersebut, tersangka meminta handphone milik korban dengan alasan sebagai syarat jaminan nomor handphone yang dapat dihubungi. Tersangka juga meminta kalung emas milik korban, dengan alasan sebagai jaminan kalau korban belum pernah bekerja di luar negeri,” kata Aron.

Lebih lanjut Aron menjelaskan, atas perbuatan yang dilakukan pelaku itu korban mengalami kerugian hingga Rp9 juta. Guna pemeriksaan lebih lanjut dan mencari adanya korban yang lain, saat ini pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolres Magelang.

“Tersangka ini telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” pungkasnya. (Bud)