Pemerintah Siapkan Kebijakan Etika Kecerdasan Buatan (AI), Apa Sebaiknya dan Seharusnya yang Perlu Diatur?

Kecerdasan Buatan
Ilustrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana menyusun kebijakan terkait etika pengembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) di tengah adopsi serta inovasi secara luas teknologi ini di Indonesia. Sebab, ada kekhawatiran kebijakan tersebut justru berpotensi membatasi inovasi.

Staf Ahli Bidang Teknologi Kemenkominfo  Mochamad Hadiyana menyampaikan, Format kebijakan, sejauh ini masih dikaji tim legal tetapi sempat muncul usulan dalam bentuk peraturan presiden.

Substansi kebijakannya akan mengambil dari standar-standar internasional. Contohnya, Recommendation on The Ethics of Artificial Intelligence dari Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa-UNESCO yang dirumuskan di Paris, November 2021 lalu. Inti dari rekomendasi UNESCO itu, kecerdasan buatan harus berfungsi untuk kebaikan umat manusia dan lingkungan. Di dalam rekomendasi tersebut terkandung 10 prinsip dasar, antara lain: proporsionalitas, keselamatan, dan keamanan serta transparansi.

Kita mengapresiasi niat baik dari Pemerintah untuk menyiapkan kebijakan etika kecerdasan buatan; Tetapi, hal-hal apa saja yang sebaiknya perlu diatur? Prinsip-prinsip apa saja yang mencakup dalam kebijakan tersebut?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni Prof Ridwan Sanjaya, mantan rektor/Guru Besar Sistem Informasi Unika Soegijapranata Semarang. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: