Menkeu Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan

Petugas pajak
Petugas pajak saat melayani masyarakat yang bertanya soal perpajakan.

Semarang, Idola 92,6 FM-Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan seluruh wajib pajak khususnya orang pribadi, untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu akhir pada 31 Maret 2024. Pernyataan itu disampaikan saat mendampingi Presiden Joko Widodo bersama Wapres Ma’ruf Amin dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju melaporkan SPT Tahunan secara elektronik di istana negara, baru-baru ini.

Sri Mulyani menjelaskan, pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan tersebut dipandu langsung Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Menurut Sri Mulyani, bagi masyarakat yang memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak atau di atas Rp54 juta untuk mengisi SPT Tahunan.

“Bapak presiden, bapak wakil presiden dan seluruh menteri telah menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik untuk orang pribadi” kata Mulyani.

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, per 21 Maret 2023 kemarin jumlah data SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan sebanyak 9,6 juta SPT atau tumbuh 7,71 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sejumlah Rp8,9 juta SPT.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, yang telah melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan,” jelasnya.

Sementara Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyatakan, DJP telah menyediakan beragam kemudahan pelaporan SPT Tahunan.

Dwi menjelaskan, hingga 22 Maret 2024 kemarin pojok pajak yang dibuka untuk layanan SPT Tahunan berjumlah 1.743 buah dan tersebar di seluruh Indonesia.

“Kami siap membantu pengisian SPT Tahunan. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan asistensi pengisian SPT dengan beragam kanal komunikasi, baik melalui interaksi media sosial, percakapan daring, telepon hingga datang ke pojok pajak yang kami buka di pusat-pusat keramaian,” ucap Dwi. (Bud)