Yuk Yang Mau Lapor SPT Malam-malam Bisa Kok, KPP Pratama Semarang Timur Bakal Layani

KPP Pratama Semarang
Masyarakat memanfaatkan layanan KPP Pratama Semarang Timur yang membuka asistensi dan pelaporan pada malam hari di akhir pekan.

Semarang, Idola 92,6 FM-Bagi masyarakat wajib pajak yang belum sempat melaporkan SPT Tahunan saat jam kerja, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur siap membuka layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan.

Yakni melalui acara Gelar Pelayanan Terpadu Akhir Pekan dan Malam Hari di Kantor Kecamatan Semarang Utara.

Kepala KPP Pratama Semarang Timur Pestamen Situmorang mengatakan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan, merupakan sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, Rabu (6/3) malam.

Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat melaksanakan kewajiban perpajakannya yang dilaksanakan di luar area kantor atau Layanan Di luar Kantor (LDK).

Pestamen menjelaskan, selain memberikan asistensi SPT Tahunan melalui e-Filing dan layanan Electronic Filing Identification Number(EFIN) petugas KPP Pratama Semarang Timur juga turut memandu wajib pajak melakukan pemadanan data NIK menjadi NPWP.

‘Masyarakat atau wajib pajak di wilayah Kecamatan Semarang Utara yang membutuhkan pendampingan terkait kewajiban perpajakan seperti pelaporan SPT Tahunan namun belum sempat datang ke KPP Pratama Semarang Timur selama hari kerja,dapat berkunjung ke Layanan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan ini yang diselenggarakan di beberapa wilayah sesuai dengan jadwal dan lokasi pelaksanaannya,” kata Pestamen.

Lebih lanjut Pestamen menjelaskan, dengan adanya layanan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dengan tepat waktu dan memudahkan wajib pajak untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

“Kegiatan ini rutin diselenggarakan KPP Pratama Semarang Timur setiap tahunnya. Hal ini sebagai pemantik kesadaran pajak di kalangan masyarakat. Adanya layanan akhir pekan memudahkan wajib pajak, karena layanan diberikan saat hari libur dan lebih dekat juga dengan tempat tinggal wajib pajak,” pungkasnya. (Bud)