Yuk Masih Ada Waktu Sampaikan SPT Tahunan, KPP Pratama Semarang Timur Siap Layani Pas Akhir Pekan Lho

KPP Pratama Semarang
Masyarakat memanfaatkan layanan KPP Pratama Semarang Timur yang membuka asistensi dan pelaporan pada malam hari di akhir pekan.

Semarang, Idola 92,6 FM-Masyarakat wajib pajak yang sudah memiliki NPWP, wajib menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir.

KPP Pratama Semarang Timur siap memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada wajib pajak, dalam kegiatan Pelayanan Terpadu Akhir Pekan.

Salah satu titik yang sudah terselenggara ada di kantor Kecamatan Semarang Timur.

Kepala KPP Pratama Semarang Timur Pestamen Situmorang mengatakan kegiatan asistensi diberikan pada Layanan di Luar Kantor (LDK), yang diselenggarakan pada dua kecamatan dan 19 kelurahan di wilayah kerja KPP Pratama Semarang Timur. Hal itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.

Menurutnya, kegiatan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak.

Pestamen menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendekatkan layanan kepada wajib pajak.

Terutama wajib pajak yang tidak sempat datang ke kantor pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

“Kami membuka layanan ini sebagai wujud komitmen melayani wajib pajak, terutama bagi wajib pajak yang waktunya hanya ada di hari libur seperti akhir pekan ini,” kata Pestamen.

Lebih lanjut Pestamen menjelaskan, dirinya mengapresiasi wajib pajak yang sudah datang ke LDK dan menyampaikan SPT Tahunan.

Selain masyarakat, beberapa mitra LDK memberikan dukungan serta apresiasi atas layanan yang dibuka.

Camat Semarang Timur Kusnandir menyatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada KPP Pratama Semarang Timur untuk mendirikan LDK berupa Pojok Pajak asistensi Pelaporan SPT Tahunan dan pemutakhiran NIK menjadi NPWP dalam menyemarakkan rangkaian kegiatan Pelayanan Terpadu Akhir Pekan.

“Saya mengapresiasi atas layanan yang dibuka oleh DJP, saya juga menghimbau kepada seluruh warga kecamatan Semarang Timur untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan,” ujar Kusnandir. (Bud)