Jadi Syarat Sah Bagi Pemilih, KPU Minta Dinas Kependudukan Percepat Perekaman E-KTP

Semarang, Idola 92.6 FM – Sesuai dengan regulasi yang ada, kartu identitas yaitu E-KTP merupakan syarat sah masyarakat bisa menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS). Hal itu berdasarkan pada norma hukum yang berlaku, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Joko Purnomo mengatakan berdasarkan aturan dan norma hukum yang mengaturnya itu, maka persyaratan utama harus dipenuhi. Oleh karena itu, pihaknya terus berkonsolidasi dengan Dinas Kependudukan provinsi maupun kabupaten/kota untuk terus melakukan pendataan dan perekaman E-KTP.

Guna memfasilitasi pemilih belum mempunyai E-KTP tetapi sudah melakukan perekaman data penduduk, jelas Joko, maka diperlukan surat keterangan yang nilainya atau kekuatan hukumnya sama dengan E-KTP dan bisa digunakan pada saat menggunakan hak suara di TPS mendatang.

“Ketika kita melakukan pemutakhiran data pemilih di lapangan, kita akan identifikasi WN yang punya hak pilih tapi tidak punya KTP elektronik. Ini akan kita bawa ke Dinas Kependudukan setempat untuk dikonsolidasikan terkait data base pemilihnya. Sehingga, nanti akan dilakukan perekaman KTP elektronik,” kata Joko.

Joko menjelaskan, dengan konsolidasi bersama Dinas Kependudukan setempat diharapkan masyarakat yang mempunyai hak pilih bsia menggunakannya di Pilkada Serentak 2018 mendatang. Sehingga, akan menaikkan angka partisipasi pemilih di Jawa Tengah pada pilkada mendatang. (bud)