Menelaah Kebijakan Berbagi Beban (burden sharing) antara BI dan Pemerintah dalam Penanganan Dampak Pandemi

Sharing the Burden
Sharing the Burden (Ilustrasi)

Semarang, Idola 92.6 FM – Pandemi tak hanya mengubah tatanan global. Ia juga membuat anggaran penanggulangan Covid-19 negara-negara di dunia kedodoran—termasuk Indonesia. Anggaran jumbo yang telah digelontorkan pemerintah—ternyata masih dirasa belum mencukupi. Maka, segala upaya dilakukan untuk menutup defisit yang ada.

Besarnya defisit keuangan untuk penanganan Covid-19, membuat pemerintah, beberapa waktu lalu, memilih jalan berbagi beban atau burden sharing. Pemerintah dan Bank Indonesia menyepakati mekanisme burden sharing atau berbagi beban untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kedua antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPR) – Kementerian Keuangan dan Deputi Gubernur BI.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan skema burden sharing dalam SKB tersebut berlaku untuk pembiayaan APBN 2020. Sedangkan untuk pembiayaan tahun-tahun berikutnya akan disusun sesuai dengan kebutuhan APBN tahun bersangkutan.

Sri Mulyani
Sri Mulyani, Menteri Keuangan.

“Prinsip burden sharing yang dituangkan dalam SKB nanti di satu sisi tetap menjaga keberlangsungan fiskal dan menciptakan fiscal space dalam jangka menengah panjang. Namun di sisi lain tetap menjaga stabilitas dan kredibilitas kebijakan moneter dalam menjaga nilai tukar tingkat bunga dan inflasi secara terkendali,” ujar Menkeu.

Akan tetapi, ekonom menilai bahwa skema burden sharing antara Bank Indonesia (BI) dan pemerintah itu merupakan bentuk dana talangan (bailout) dari bank sentral. Direktur Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mengatakan, pemerintah membutuhkan bantuan dari BI dalam bentuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN) untuk membiayai penanganan covid-19. Tapi, pemerintah mendapat keringanan dalam bentuk pembayaran bunga rendah.

“Jadi, kalau kita lihat BI sudah bailout pemerintah, ini menunjukkan kalau pemerintah mengalami gagal bayar, sudah bangkrut. Jadi yang bermasalah adalah sektor fiskal,” ujarnya dalam diskusi tentang revisi UU BI, Jumat 11 September 2020. Seketika, pernyataan ekonom itu dibantah oleh Staff Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.

Lalu, bagaimana “duduk masalah” yang sebenarnya? Benarkah, pemerintah mengalami gagal bayar atau bangkrut? Mengulas kebijakan burder sharing, radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber yakni Yustinus Prastowo (Staf Khusus Menteri Keuangan); Anthony Budiawan (Direktur Political Economy and Policy Studies (PEPS)); Ahmad Junaedy Auli (Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS); dan Fithra Faisal Hastiadi (Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia). (andi odang/her)

Berikut podcast diskusinya: