Penyelenggara Pemilu, Di Antara Etika dan Kewenangan

Cak Imin
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar bertemu dengan komisioner KPU dan anggota Bawaslu terpilih untuk periode 2022-2027. (Photo/CNN Indonesia)

Semarang, Idola 92.6 FM-KPU, Bawaslu, hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara Pemilu memiliki koridor dalam menjalankan peran dan fungsinya. Tak hanya dipagari oleh aturan perundang-undangan, dalam setiap langkah dan geraknya, mereka juga dibatasi oleh pagar api imajiner bernama kode etik. Adanya kode etik tersebut bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu.

Hal itu sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945 dan juga diatur dalam Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP, nomor 13 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. Salah satunya, yakni mandiri atau independen. Artinya, dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil.

Pertemuan Komisioner KPU-Cak Imin
Komisioner KPU-Bawaslu periode 2022-2027 bertemu dengan Cak Imin. (Photo/VIVA)

Maka, publik pun bertanya-tanya ketika, tujuh komisioner KPU dan lima anggota Bawaslu terpilih untuk masa jabatan 2022-2027 bertemu dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin baru-baru ini.

Pertemuan itu pun mendapat respons publik, khususnya mereka yang concern pada isu Pemilu. Pertemuan tersebut dinilai tak etis, dan memunculkan potensi conflict of interest. Pertemuan itu dilakukan sebelum mereka dilantik secara resmi oleh Presiden Joko Widodo. Tenggat waktu pelantikan mereka adalah 11 April 2022, ketika masa bakti anggota KPU-Bawaslu periode 2017-2022 telah berakhir.

Sementara, Cak Imin, kita ketahui masih menjadi bahasan publik usai dirinya mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda karena alasan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Usulan Cak Imin itu disambut pro dan kontra oleh berbagai kalangan.

Lantas, dilihat dari sisi etika pejabat publik, bagaimana pertemuan antara komisioner KPU dan Bawaslu 2022-2027 terpilih dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar? Patutkah? Apakah pertemuan semacam itu tidak menimbulkan konflik kepentingan dan kecurigaan?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, di antaranya: Prof Denny Indrayana (Guru Besar Hukum Tata Negara/ Senior Partner INTEGRITY Law Firm), Hendri Satrio (Pengamat Politik/ Pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI), dan Fadli Ramadhanil (Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)). (her/yes/ao)

Dengarkan podcast diskusinya: