Semarang, Idola 92.6 FM-Pascaanggaran tunjangan rumah yang kemudian dibatalkan, kini publik kembali ramai memperbincangkan soal kenaikan dana reses bagi anggota DPR RI. Isu ini muncul setelah beredar kabar adanya kenaikan tunjangan reses pada Oktober 2025.
Padahal, menurut klarifikasi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dana reses sebesar Rp702 juta per anggota sudah ditetapkan sejak awal masa jabatan periode 2024–2029, bukan karena ada tambahan baru bulan ini. Meski begitu, kenaikan dari sebelumnya Rp400 juta di periode 2019–2024 tentu tetap menimbulkan pertanyaan di publik.
Dasco menjelaskan bahwa kenaikan ini terkait dengan penambahan komponen kegiatan dan jumlah titik kunjungan reses di daerah pemilihan. Namun, sampai kini belum ada rincian transparan: kegiatan apa yang bertambah, bagaimana perhitungannya, dan sejauh mana dampak peningkatan anggaran itu terhadap fungsi representasi dan penyerapan aspirasi rakyat.
Lalu, apakah kenaikan dana reses ini memang mendesak dan beralasan atau justru menunjukkan bahwa DPR semakin jauh dari semangat efisiensi dan akuntabilitas anggaran? Apakah peningkatan dana reses ini benar-benar akan berdampak pada kualitas serapan aspirasi masyarakat di daerah, atau sekadar menambah beban anggaran negara tanpa ukuran kinerja yang jelas?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni: Lucius Karus (Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi)) dan Dr. Yuwanto (Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan, FISIP Universitas Diponegoro Semarang). (her/yes/dav)
Simak podcast diskusinya: