Menyoal Permintaan Sedekah Sarung Anggota DPR pada Pertamina, Etiskah?

Ramson Siagian
Ramson Siagian, Anggota Komsi VII DPR RI. (Photo/Istimewa)

Semarang, Idola 92.6 FM – Anggota DPR RI kembali menjadi sorotan publik. Kali ini terkait permintaan “sedekah” untuk daerah pemilihan (dapil) yang diangap mulai sulit didapatkan khususnya dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti PT Pertamina.

Hal ini berawal dari rapat kerja Komisi VII DPR RI dan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, Selasa 4 April 2023. Rapat ini membahas mengenai penyebab kebakaran di sejumlah kilang perseroan milik Pertamina.

Namun, di tengah rapat anggota dewan menyinggung soal “sedekah” tadi. Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian curhat, bahwa kini ia kesulitan mendapatkan “sedekah sarung” dari perusahaan migas negara itu karena harus mendapat persetujuan Menteri BUMN Erick Thohir.

Atas ulahnya, Ramson mendapat teguran lisan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dinilai terbukti melanggar kode etik.

Selain itu, permintaan “sedekah sarung” anggota DPR pada Pertamina, seolah mengonfirmasi bahwa BUMN kerapkali menjadi “sapi perah” oleh penguasa termasuk oknum anggota DPR. Ini sangat disayangkan, mengingat DPR mestinya memberi contoh baik sebagai wakil rakyat yang terhormat.

Maka, sebagai mitra pemerintah yang menjalankan fungsi kontrol, bagaimana mestinya relasi antara DPR dan Pemerintah termasuk BUMN? Dari sisi etik dan kepatutan, bagaimana sikap anggota DPR yang meminta sedekah sarung pada Pertamina?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni: Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: