Disnakertrans Jateng Buka Posko Pengaduan THR

Semarang, Idola 92.6 FM – Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertrans) Jawa Tengah jelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Posko dibuka di masing-masing kantor Disnakertrans kabupaten/kota mulai 24 Juni hingga 10 Juli 2016.

“Posko ini untuk melindungi para pekerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertrans) Jawa Tengah, Wika Bintang, kepada Radio Idola 92.6 FM.

Wika menjelaskan, bagi pengusaha yang tidak mematuhi aturan tentang pembayaran THR maka akan dikenakan sanksi sesuai Permenaker Nomor 20 Tahun 2016. Sanksinya mulai dari sanksi administratif sampai dengan sanksi denda sebesar lima persen. Sanksi administratif itu berupa pembatasan kegiatan usaha sampai pengusaha memenuhi kewajibannya membayarkan THR kepada pekerjanya.

“Sedangkan, untuk sanksi denda sebesar lima persen dari total THR itu akan digunakan bagi kesejahteraan pekerja sesuai peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama,” ujarnya.

Wika berharap, di Jawa Tengah para pengusaha bisa memenuhi kewajibannya membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, General Manager PT Sandang Asia Maju Abadi, Dedi Mulyadi Ali mengatakan, pihaknya akan tetap mengikuti peraturan yang sudah dibuat pemerintah. Sehingga, pembayaran THR akan dilakukan pada 27 Juni 2016. Sementara, untuk besaran THR yang diterima para karyawan akan disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.

Dedi yang juga ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Semarang menjelaskan, dengan aturan tentang pembayaran THR baru itu pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha. “Sehingga harapannya, tidak ada pengusaha di Kota Semarang yang menunda pembayaran THR kepada pekerjanya,” tuturnya.

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam peraturan itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja. Sementara itu, bagi pengusaha yang melanggar peraturan itu akan mendapatkan sanksi administratif sesuai Permenaker Nomor 20 Tahun 2016. (Budi Aris/Heri CS)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaBank Jateng Salurkan Dana Sosial Rp 500 Juta
Artikel selanjutnyaMudik Lebaran, Dinhubkominfo Jateng Pasang CCTV Online Untuk Pantau Lalu Lintas