Salahi Izin, 19 WNA Diamankan

Semarang, Idola 92.6 FM – Dalam rangka Gerakan Serentak Penegakan Hukum Keimigrasian 2016 yang dicanangkan langsung Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Direktorat Jenderal Keimigrasian Kemenkumham Jawa Tengah secara serentak menggelar operasi pengawasan orang asing.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Muhammad Diah di Semarang, Jumat (28/10/2016) mengatakan, pihaknya melakukan penyisiran wilayah diantaranya di Kota Semarang, Surakarta dan Kabupaten Jepara.

Hasilnya, diamankan 19 warga negara asing, yang mayoritas merupakan warga negara Tiongkok.

Untuk Kantor Imigrasi Kota Semarang menitikberatkan operasi WNA di enam tempat, dan berhasil terjaring enam orang warga negara asing.

“Di Kantor Imigrasi Semarang terjaring enam orang, terdiri dari tiga warga negara Srilanka, dua warga negara Tiongkok dan seorang warga negara Mesir. Tuduhannya menyalahi izin tinggal dan tidak melaporkan perubahan alamat dan sebagainya,” Urai Diah.

Lebih lanjut Diah menjelaskan, ke-19 warga negara asing yang diamankan tersebut, saat ini masih menjalani pemeriksaan di kantor imigrasi setempat.

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, warga negara asing yang tertangkap akan dideportasi dan akan dilakukan pencekalan masuk ke Indonesia kembali. Namun, jika dalam pemeriksaan ada indikasi pidana keimigrasian, maka akan diteruskan ke pengadilan. (R7/Budi A)