Semarang, 92.6 FM-Tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018 sudah dimulai sejak akhir Agustus 2017 kemarin, dengan meluncurkan maskot dan jingle Pilgub.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah saat ini masih melakukan sosialisasi tentang pendaftaran bakal calon perseorangan. Tahapan penyerahan bukti-bukti dukungan, akan dilakukan pada November 2017 nanti.
Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan persyaratan pendaftaran bagi para bakal calon perseorangan, untuk bukti dukungan sekurang-kurangnya 1,7 juta pemilih atau 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu 2015.
Selain itu, jelas Joko, persebaran dukungan bagi pasangan bakal calon perseorangan lebih dari 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah. Yakni, minimal ada di 18 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Joko menjelaskan, terkait dengan jalur perseorangan di Pilgub Jateng 2018, sudah ada lima kelompok masyarakat yang berminat untuk ikut berpartisipasi. Yaitu, akan mengusung bakal calon perseorangan. Kelima kelompok masyarakat itu, di antaranya berasal dari Kabupaten Jepara dan Kota Semarang.
“Yang sudah datang ke kita itu ada lima kelompok masyarakat. Mereka bertanya tentang teknis pendaftaran bakal calo perseorangan. Nanti, kalau mereka minat bukti dukungan diserahkan bulan November. Awal Desember sampai akhir, kita lakukan verifikasi di lapangan terkait bukti dukungan itu,” kata Joko usai membuka rapat koordinasi dan sosialisasi tentang pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan Pilgub Jateng 2018, Kamis (5/10).
Lebih lanjut Joko menjelaskan, sosialisasi tentang pendaftaran bakal calon perseorangan itu sangat penting dan mendesak. Nantinya, sosialisasi juga akan dilakukan secara serentak di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
“Sosialisasi juga kita umumkan lewat media cetak dan elektroniik serta website KPU. Ini untuk memberikan jaminan kepada masyarakat, ikut berkompetisi lewat jalur perseorangan,” tandas Joko. (Bud)