Bawaslu Akan Tambah Personel Pengawas di Daerah Tahun Depan

Semarang, 92.6 FM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah melantik 72 orang anggota Bawaslu tingkat provinsi, untuk masa jabatan 2017-2022, akhir September 2017 kemarin.

Ketua Bawaslu RI Abhan Misbah mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka personel dari pengawas pemilu di tingkat provinsi jumlahnya mengikuti jumlah penduduk suatu wilayah.

Penambahan personel dari pengawas pemilu itu, jelas Abhan, berdasarkan kesepakatan dari DPR RI dengan pemerintah pusat. Menurutnya, setiap daerah tingkat provinsi akan berbeda jumlahnya. Bagi daerah dengan penduduk di bawah 10 juta, maka pengawasnya berjumlah lima orang. Sedangkan tujuh orang pengawas, bagi daerah yang jumlah penduduknya di atas 10 juta orang.

Nantinya, di tingkatan kabupaten/kota juga ada penambahan. Tiga pengawas untuk penduduk di bawah 500 ribu, dan lima orang di atas 500 ribu penduduk. Abhan menjelaskan, penambahan personel pengawas pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota selambat-lambatnya dilakukan setahun sejak peraturan baru diundangkan.

“Nanti selambat-lambatnya satu tahun sejak diundangkan akan dilengkapi kekurangan personelnya. Kita akan seleksi lagi,” kata Abhan, Rabu (3/10).

Lebih lanjut Abhan menjelaskan, sesuai dengan amanat dari undang-undang yang menyebutkan lembaga pengawas tingkat kabupaten/kota menjadi lembaga permanen, maka pihaknya akan menyiapkan peraturan Bawaslu. Transisi status akan berlangsung paling lambat April 2018 mendatang. (Bud)