Bawaslu RI Minta Kehadiran Sekolah Kader Pengawas Bisa Tingkatkan Iklim Demokrasi di Indonesia

Abhan, Ketua Bawaslu RI.
Abhan, Ketua Bawaslu RI.

Semarang, Idola 92,6 FM – Bawaslu RI menyebut, sekolah kader pengawas partisipatif merupakan program nasional yang harus didukung. Sebab, akan memberikan pemahaman dan pendidikan demokrasi kepada masyarakat Indonesia.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan sekolah kader pengawas partisipatif yang diadakan tahun ini, masuk dalam salah satu program prioritas nasional. Pernyataan itu dikatakannya secara virtual, kemarin.

Abhan menjelaskan, program sekolah kader pengawas partisipatif dipandang penting karena sejalan dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri. Yakni, meminta pemerintah daerah melakukan pendidikan politik kepada masyarakat.

Menurut Abhan, kualitas demokrasi suatu negara ditentukan dari tingkat partisipasi masyarakat terhadap pesta demokrasi atau pemilihan umum (pemilu). Partisipasi tidak hanya kehadiran masyarakat ke tempat pemungutan suara (TPS) saja, tetapi juga mengawal pemilu berjalan dengan jujur dan adil serta menghasilkan pemimpin amanah.

“Satu program yang masuk RPJMN. Jadi masuk program prioritas nasional, satu-satunya program. Ini suatu kehormatan buat Bawaslu juga, ada program yang masuk RPJMN. Ini tahun yang ketiga, kira-kira tahun keempatnya masih kita menunggu apakah ada anggaran atau tidak kira-kira. Kalau tidak ada anggaran, ini adalah yang terakhir. Maka untuk itu tentu ini sebagai stimulus kepada kawan-kawan dan juga tentu pemerintah daerah seandainya sekolah kader pengawas partisipatif enggak ada tahun depan bisa ditindaklanjuti oleh kawan-kawan di daerah berkoordinasi dengan pemkab/pemkot masing-masing,” kata Abhan.

Lebih lanjut Abhan menjelaskan, kehadiran sekolah kader pengawas partisipatif akan memberikan pemahaman dan pengetahuan serta menyebarkan virus-virus pengawasan. Terutama, soal larangan politik uang dan ujaran kebencian.

“Memerangi politik uang harus didukung masyarakat. Politik uang merusak demokrasi. UU sudah mengatur dengan tegas soal larangan politik uang,” pungkasnya. (Bud)