BPJS Ketenagakerjaan Ambil Alih Pengelolaan Perlindungan TKI Luar Negeri

Ikuti Kami di Google News

Semarang, 92.6 FM-Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri, mulai per 1 Agustus 2017 kemarin. Artinya, pengelolaan perlindungan TKI di luar negeri sekarang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya, pengelolaan perlindungan TKI di luar negeri dijamin konsorsium lembaga pemerintah dan perusahaan asuransi.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Irum Ismantara mengatakan, jaminan yang bersifat wajib bagi pahlawan devisa ini meliputi dua, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Untuk Jaminan Hari Tua (JHT) sifatnya adalah pilihan, sesuai dengan kemampuan TKI itu sendiri.

Meskipun aturan ini baru diberlakukan per 1 Agustus 2017, jelas Irum, ternyata para TKI menyambut baik dan merespon secara positif. Hal tersebut terlihat, dengan banyaknya pekerja luar negeri yang memanfaatkan jasa konsultasi dan informasi yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan di salah satu ruangan di gedung BP3TKI.

“Untuk TKI yang berangkat dengan fasilitas perusahaan jasa TKI, iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari tiga kategori. Pertama, pra atau sebelum berangkat, ketika bekerja di luar negeri dan setelah pulang ke Indonesia. Berbeda dengan TKI yang berangkat sendiri secara mandiri, hanya mencakup kategori iuran saat penempatan dan setelah pulang,” kata Irum dikutip dari rilis yang diterima Radio Idola.

Irum menjelaskan, perlindungan tahap pra keberangkatan dihitung lima bulan, selama penempatan 24 bulan dan setelah pulang satu bulan. Sehingga, total perlindungan selama 30 bulan.

Sementara, untuk jumlah iuran yang harus dibayarkan adalah iuran pra sebesar Rp37 ribu dan selama penempatan serta setelah pulang sebesar Rp333 ribu. Sehingga jumlah total iuran seluruhnya untuk program JKK dan JKM sebesar Rp370 ribu.

Sedangkan untuk TKI mandiri, hanya mengiur sebesar Rp333 ribu saja. Sebab, perserta TKI mandiri tidak mengikuti kegiatan pra pemberangkatan.

“Manfaat yang akan diterima peserta jika mengalami kecelakaan kerja yaitu jasa angkut atau biaya transportasi sebesar Rp1 juta sampai Rp2,5 juta. Kemudian santunan cacat total tetap sebesar Rp100 juta, santunan cacat sebagian Rp142 juta dikali persentase kecacatan dan santunan kematian sebesar Rp85 juta. Tidak hanya itu, anak peserta juga mendapatkan beasiswa sekolah mulai jenjang SD sampai perguruan tinggi,” tandas Irum. (Bud)

Artikel sebelumnyaPeringati Kemerdekaan RI, PLN Beri Diskon Biaya Penyambungan Baru
Artikel selanjutnyaMengatasi Menurunnya Daya Beli Masyarakat