Membenahi Tata Kelola BUMN

Garuda Indonesia.

Semarang, Idola 92.6 FM – KPK menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar atas dugaan menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat jenis Airbus. Emir yang kini berstatus tersangka diduga menerima suap berupa barang dan uang dalam beberapa mata uang senilai sekitar Rp20 miliar dari perusahaan terkemuka dunia Rolls-Royce.

Terkait pengusutan kasus ini, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, KPK mengingatkan para pemimpin badan usaha milik negara (BUMN) di Indonesia untuk menghentikan praktik bisnis yang buruk. Ini menjadi momentum untuk membenahi BUMN. BUMN juga didorong meningkatkan standar etika dan memperketat pengawasan internal. Kejadian ini merupakan bukti bahwa pengawasan internal di BUMN kurang berjalan baik. KPK mencatat, dari sebanyak 557 tersangka yang ditetapkan oleh KPK pada periode 2004-2016 terdapat 38 orang di antaranya berlatar belakang pejabat BUMN dan BUMD.

Lantas, berkaca pada kasus suap yang menimpa mantan direktur utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar, upaya perbaikan apa yang mesti dilakukan pemerintah untuk membenahi BUMN? Evaluasi seperti apa yang perlu lebih ditekankan untuk menjamin integritas pengelola BUMN? Benarkah kasus ini, hanya seperti fenomena gunung es?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola 92.6 FM berdiskusi bersama beberapa narasumber, yakni: Said Didu, Pengamat BUMN dan Dadang Trisasongko, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TIIl). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya:

Artikel sebelumnyaPerangko Shio Ayam Langsung Diserbu Masyarakat Usai Diluncurkan
Artikel selanjutnyaSikdam Hasim, Sang Penyuara Anti Diskriminasi Penyandang Disabilitas