Menakar Pro Kontra TNI Dimasukkan Dalam RUU Antiterorisme

Semarang, Idola 92.6 FM – Pro kontra mengenai pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dimasukkan dalam RUU Antiterorisme mengemuka. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menilai jangan menarik institusi TNI untuk menangani dan menindak terorisme karena hal itu cara berpikir mundur dan kontraproduktif dengan agenda reformasi.

Dia menilai peran masing-masing elemen bangsa harus proporsional dalam menangani terorisme sesuai peraturan perundang-undangan serta derajat tantangannya. Karena itu, menurut dia, kebutuhan kontribusi TNI memerangi tindak pidana terorisme tidak berstatus otomatis atau menjadi fungsi yang dipermanenkan dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Senada, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme sebagaimana digodok dalam RUU Antiterorisme. Koalisi LSM menilai pelibatan militer akan membuat aturan tumpang-tindih.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ingin unsur TNI dapat terlibat dalam praktik antiterorisme dan meminta keterlibatan TNI dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Terorisme yang hingga kini masih dibahas di DPR RI. Presiden Jokowi sekaligus meminta Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mendesak DPR untuk menyelesaijan RUU tersebut.

Lantas, menyikapi pro kontra pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dimasukkan dalam RUU Antiterorisme, apa sebenarnya plus minus pelibatan TNI dalam RUU Terorisme? Seberapa mendesak pelibatan TNI dalam penanggulangan ancaman terorisme? Lalu, benarkah pula bahwa pelibatan militer akan membuat aturan justru tumpang-tindih dan kontra produktif dengan agenda reformasi?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, nanti kita akan berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Asep Komarudin (anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dari LBH Pers) dan Mantan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letnan Jenderal (Purn) Kiki Syahnakri. (Heri CS)

Berikut Perbincangannya: