Bagaimana Menguatkan Satgas Saber Pungli untuk Mengoptimalkan Pemberantasan Pungli pada Pelayanan Publik?

Semarang, Idola 92.6 FM – Pungutan liar (pungli) masih saja terjadi di sektor pelayanan publik pemerintah dari tingkat pusat hingga kelurahan atau desa. Peran inspektorat dan kepala daerah sangat penting dalam memberantas pungli. Satgas Saber Pungli mengungkapkan, sejak 28 Oktober 2016 hingga 15 Oktober 2018, Satgas Saber Pungli menerima 36.427 aduan pungli via layanan pesan singkat, surat elektronik, ataupun aduan langsung. Pelayanan publik adalah yang paling banyak diadukan terjadi pungli (52 persen), disusul sektor pendidikan (20 persen), hukum (8 persen), perizinan (5 persen), kepegawaian (5 persen), serta pengadaan barang/ jasa (5 persen).

Apabila ditelaah lebih dalam, instansi yang paling banyak dilaporkan masyarakat meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Polri, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.

Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Widiyanto Poesoko menyatakan, sikap permisif pada praktik pungli mengancam integritas birokrasi dalam pemberantasan korupsi. Pungli harus cepat diberantas agar tidak berkembang jauh menjadi budaya korupsi di birokrasi.

Lantas, kenapa budaya pungli masih sulit diberantas? Apa akar masalah budaya pungli masih saja terus terjadi? Terkait ini, kita sudah punya Satgas Saber Pungli tapi ternyata pungli juga masih terus terjadi. Nah, bagaimana menguatkan Satgas Saber Pungli untuk mengoptimalkan pemberantasan pungli pada pelayanan publik? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai. [Heri CS]

Berikut Wawancaranya: