Memperjelas Peran Lembaga Riset melalui Pembentukan Badan Riset Nasional

Semarang, Idola 92.6 FM – Penyatuan lembaga riset di 19 kementerian dan 8 lembaga pemerintah non-kementerian dinilai sulit dan membutuhkan waktu. Sebelum penyatuan itu, harus ada kejelasan dan pembagian peran dalam melaksanakan penelitian mulai dari riset dasar, terapan, hingga aplikasinya. Pernyataan itu dilontarkan sejumlah pihak terkait rencana Kementerian Pendayagunaan Aparaturr Negara dan Reformasi Birokrasi yang mendorong pembentukan Badan Riset Nasional.

Usulan ini akan diajukan kementerian itu kepada presiden untuk diatur dalam peraturan presiden. Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Dimyati menyambut baik rencana pembentukan Badan Riset Nasional. Pada prinsipnya, makin ramping birokrasi, kian efisien proses bisnis program atau riset.

Lantas, apa plus minus penyatuan lembaga riset ini? Bagaimana peran masing-masing lembaga riset? Jika ini jadi dibentuk, bagaimana dengan lembaga riset lain seperti Dewan Riset Nasional, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), dan Dewan Perguruan Tinggi? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Dr. Muhammad Dimyati (Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Ristek dan Dikti). [Heri CS]

Berikut wawancaranya:

Artikel sebelumnyaMengoptimalkan Program Pendidikan Vokasi yang Link and Match antara Industri dan SMK?
Artikel selanjutnyaJaman Now: Bukan Jaman Untuk Learning Tapi Untuk Unlearning