Penjarahan di Tengah Bencana. Ini Sesungguhnya Fenomena Apa? Mentalitas Apa yang Menjangkiti Sebagian Masyarakat Kita?

Semarang, Idola 92.6 FM – Di tengah suasana duka musibah gempa dan tsunami yang melanda Palu dan Donggala Sulawesi Tengah kita juga prihatin. Karena sebagian warga justru melakukan tindakan kriminalitas dengan melakukan aksi penjarahan di toko-toko dan supermarket setempat.

Semua sepakat, secara legal-formal aksi penjarahan tak dibenarkan. Dalam konteks ini, tindakan penjarahan adalah tindakan vandalistis — terlepas mereka yang melakukannya karena alasan darurat di tengah suasana berduka. Di sisi lain, kita juga menyayangkan pemerintah yang sempat melegalkan aksi tersebut.

Pelaku usaha ritel meminta pemerintah dan aparat keamanan, untuk menindak pelaku penjarahan berbagai toko ritel yang porak poranda akibat dilanda bencana gempa bumi dan tsunami yang melanda Sulawesi Tengah, khususnya di Donggala dan Palu. Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah mengungkapkan rasa prihatinnya atas kejadian yang terjadi di Palu dan sekitarnya.

Namun, ia sangat menyayangkan terjadinya penjarahan di pusat perbelanjaan, yang dialami oleh sebagian anggotanya. Menurutnya, aksi penjarahan tersebut merupakan tindakan criminal. Karena itu, Hippindo meminta dukungan penuh dari pemerintah dan para pihak yang berwenang, untuk segera mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengamankan keadaan dan mencegah terulangnya kejadian penjarahan di berbagai pusat perbelanjaan dan toko-toko lainnya.

Penjarahan Supermarket saat bencana gempa terjadi.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo, Roy Nicholas Mandey pun turut menyayangkan pernyataan dan sikap pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang sempat yang memberikan izin bagi masyarakat untuk mengambil barang di toko Ritel yang ada di Palu dan Donggala. Apalagi, hal tersebut dilakukan tanpa koordinasi lebih dahulu dengan para pemilik usaha atau managemen maupun menghubungi Aprindo sebagai asosiasi pengusaha toko modern. Keputusan ini tidak mendidik masyarakat di samping itu pemerintah seolah-olah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk bertindak di luar tata kerama, moral, etika, multi tafsir dan kurang berbudaya.

Padahal, peritel modern telah turut pula selama ini memberikan kontribusi bagi kemajuan dan laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia. “Update terakhir sampai saat ini telah terjadi pengambilan barang oleh masyarakat di 40 gerai Alfamart dan satu gerai Hypermart di Kota Palu,” ujarnya.

Di samping itu, Roy mengungkapkan, Aprindo sendiri mencatat adanya kerugian sekitar Rp450 miliar yang dialami oleh anggota-anggota Aprindo yang memiliki gerai toko modern, seperti Ramayana, Matahari, Hypermart, Alfamidi dan lainnya di Poso, Palu, dan Donggala.

Lantas, aksi penjarahan sebagian warga di tengah bencana sesungguhnya mencerminkan fenomena apa? Mentalitas Apa yang Menjangkiti Sebagian Masyarakat Kita? Terkait ini, apa akar persoalannya—benarkah Negara juga ada andil terkait dengan mentalitas ini? Berkaca dari kasus di Palu ini ke depan bagaimana mestinya pemerintah melakukan upaya preventif terkait dengan mitigasi bencana dan pembangunan mental-karakter masyarakat? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara ahli filsafat dan dosen UNJ Dr Saifur Rohman. [Heri CS]

Berikut wawancaranya: