Apa dan Bagaimana Penggunaan KTP Elektronik pada WNA

Semarang, Idola 92.6 FM – Kementerian Dalam Negeri berencana menghentikan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik bagi WNA untuk sementara waktu hingga Pemilihan Presiden 2019 selesai terselenggara.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, langkah penyetopan ini diambil demi menciptakan situasi yang kondusif jelang Pilpres 2019. Pihaknya harus memberikan sosialisasi lagi ke masyarakat bahwa penerbitan e-KTP bagi WNA merupakan hal yang sesuai dengan ketentuan undang-undang. Zudan mengatakan pihaknya akan menawarkan KPU untuk membantu menyisir Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 agar insiden salah input data tidak terulang kembali.

Zudan menegaskan, masyarakat harus tahu bahwa WNA dengan syarat tertentu memang diwajibkan untuk memiliki KTP. Syaratnya yaitu harus memiliki izin tinggal tetap, berusia di atas 17 tahun serta telah atau pernah menikah. Ketentuan itu berlaku sejak tahun 2013 dan diatur dalam Pasal 63 UU Administrasi Kependudukan. Arif menjelaskan bahwa sejak 2013 Ditjen Dukcapil telah menerbitkan 1.600 KTP-el untuk WNA. Paling banyak di Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Sebelumnya, kepemilikan KTP-El atas nama Guohui Chen menjadi polemik karena NIK (Nomor Induk Kependudukan WNA berkebangsaan China itu salah dimasukkan dalam DPT untuk Pemilu 2019 atas nama Bahar, warga Cianjur, Jawa Barat. KPUD Cianjur pun mengklarifikasi ada kesalahan input oleh pihaknya yaitu NIK Guohui Chen dicatat sebagai NIK Bahar. Padahal Bahar sudah memiliki NIK sendiri dan sudah melakukan perekaman sejak 2012. Arif juga meminta KPU RI lebih teliti lagi dan menggunakan data di SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) milik Kemendagri untuk melakukan verifikasi DPT agar kesalahan serupa tak terulang.

Lantas, sebagai bagian edukasi pada publik, sebenarnya penggunaan KTP elektronik pada WNA bagaimana aturan dan ketentuannya? Terkait ini, Kemendagri berencana menghentikan pencetakan KTP el sementara waktu bagi WNA hingga Pemilihan Presiden 2019 selesai terselenggara. Apa pertimbangannya? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Dirjen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrullah. (Heri CS)

Berikut wawancaranya: