Ratusan Ribu Warga Jateng Belum Punya Suket Pengganti KTP Elektronik

Semarang, Idola 92.6 FM – Tercatat ada 345.128 warga Jawa Tengah belum melakukan perekaman KTP elektronik, dan terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya di Pemilu 2019. apadahal, perekaman data KTP elektronik sangat penting untuk dasar masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019.

Komisioner KPU Jateng Paulus Widiyanto mengatakan karena masih cukup banyak warga belum melakukan rekam KTP elektronik, pihaknya meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk menyelesaikan perekaman data KTP elektronik.

Paulus menjelaskan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Judicial Review dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih bisa menyalurkan suaranya asal telah melakukan rekam data KTP elektronik. Yakni, dibuktikan dengan surat keterangan (Suket) pengganti KTP elektronik yang dikeluarkan Dukcapil setempat.

Bagi warga yang belum tercatat di daftar pemilih tetap (DPT), lanjut Paulus, bisa menunjukkan Suket pengganti KTP elektronik dan otomatis masuk di daftar pemilih khusus (DPK). Hak suaranya bisa digunakan, satu jam sebelum penutupan di tempat pemungutan suara (TPS) setempat.

“Kami mendorong terus kepada Dukcapil, untuk ngebut perekaman itu dan sampai H-1 akan dilakukan perekaman. Jadi, diputusan MK yang penting ada Suket. Itu bukti sudah rekam. Artinya, kalau rekam tanggal 16 dan keluar Suketnya itu bis nyoblos dengan DPK bagi yang belum masuk di DPT. Jadi, kita dorong dan Dukcapil Jawa Tengah komitmen. Bahkan, pada hari H tetap buka,” kata Paulus, Senin (15/4).

Paulus lebih lanjut menjelaskan, warga yang menggunakan Suket dan masuk menjadi DPK tidak akan mengganggu kebutuhan logistik di masing-masing TPS. Apabila di TPS asal logistik habis sesuai jumlah DPT, akan diarahkan ke TPS terdekat yang masih ada logistiknya.

“Kalau di TPS asal habis, maka dipindah ke TPS terdekat. Yang penting, masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya,” pungkasnya. (Bud)