Denda 5 Persen Bagi Pengusaha Yang Telat Bayar THR

Kepala Dinakertrans Jateng Wika Bintang saat menanyai salah satu karyawan di PT Hartono Istana Teknologi mengenai besaran THR yang sudah diterimanya, Selasa (28/5).

Semarang, Idola 92.6 FM – Denda sebesar lima persen akan ditanggung pengusaha, jika tunjangan hari raya (THR) belum diberikan kepada pekerjanya. Pernyataan itu ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Wika Bintang ketika melakukan pemantauan pembayaran THR di dua perusahaan di Kabupaten Demak, Selasa (28/5).

Kadinakertrans Jateng Wika Bintang mengatakan setiap tahun, di provinsi ini terus mengalami perbaikan ke arah lebih baik. Para pengusahanya juga sudah semakin patuh, untuk membayarkan THR pekerjanya jauh hari sebelum Lebaran.

Menurutnya, ada banyak pengusaha di Jateng yang memilih membayarkan THR dua pekan sebelum Lebaran. Tujuannya, agar pekerja bisa membeli kebutuhan di hari raya lebih tenang dan ketika bekerja juga lebih fokus tidak berpikir kapan THR dibayarkan pengusaha.

Wika menjelaskan, apabila ada pengusaha di Jateng yang membayarkan THR sampai telat, maka akan ada sanksi denda yang harus ditanggung.

“Kalau perusahaan nanti telat membayarkan THR sampai H-7, ya kena denda. Dendanya lima persen dari total THR yang harus dikeluarkan dan nanti dikelola pekerja. Sanksi lainnya kalau sama sekali tidak membayarkan THR, ya kena sanksi administratif. Berat itu lho,” kata Wika di sela pemantauan pembayaran THR di dua perusahaan di Kabupaten Demak, Selasa (28/5).

Lebih lanjut Wika menjelaskan, pada tahun ini juga sepertinya aduan terkait pembayaran THR sudah mulai berkurang. Pada 2017 kemarin ada 36 aduan terkait pembayaran THR, dan di 2018 turun menjadi 21 aduan.

GM General Service Hartono Istana Teknologi, Max Arif Pramono menambahkan, pihaknya telah membayarkan THR kepada pekerjanya sejak dua pekan kemarin. Dari 10.390 pekerja yang tersebar di tiga pabrik itu, semuanya telah menerima THR pada 22 Mei 2019.

“Pekerja kami semuanya telah menerima THR. Kami sengaja memberikan di awal, agar pekerja ini bisa belanja duluan untuk berhari raya,” ucap Max.

Pembayaran THR kepada pekerjanya, jelas Max, diberikan sebesar satu kali upah UMR Kabupaten Demak ditambah upah masa kerja. Sehingga, THR yang diterima lebih dari cukup. (Bud)