REI: Pengembang Perumahan Harus Kantongi Sertifikasi Kompetensi

Sekjen DPP REI Totok Lusida membuka Diklat DPD REI Jateng di Hotel Harris Semarang, Selasa (12/2).

Semarang, Idola 92.6 FM – Ketua Badan Diklat DPP Real Estat Indonesia (REI) MR Prijanto mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka pengembang perumahan wajib bersertifikasi sebelum menjalankan usahanya atau membangun rumah yang akan dijual ke masyarakat. Pernyataan itu dikatakannya saat membuka Diklat DPD REI Jateng di Hotel Harris Semarang, Selasa (12/2).

Menurut Prijanto, pengembang perumahan harus mampu memenuhi standar kompetensi yang disyaratkan untuk membangun jejaring bisnisnya.

Kompetensi yang disyaratkan pengembang sesuai dengan aturan perundangan, jelas Prijanto, di antaranya mampu di dalam memilih lokasi calon perumahan dan kemampuan untuk membangun rumah sesuai spesifikasi. Selain itu, kompetensi lainnya yang harus dipenuhi adalah pengurusan perizinan, manajemen perusahaan dan cara pemasaran produk perumahan.

“Dengan adanya sertifikasi sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 itu, memberi syarat pengembang harus bersertifikasi. Dengan adanya sertifikasi itu, pengembang sudah bisa dinilai dia mampu atau tidak membangun rumah layak huni sampai bisa membangun apartemen. Nanti kompetensinya akan meningkat terus,” kata Prijanto.

Lebih lanjut Prijanto menjelaskan, standarisasi kompetensi bagi pengembang perumahan harus dimiliki. Sehingga, akan menghindarkan stigma pengembang abal-abal yang merugikan masyarakat sebagai calon pembeli.

“Dengan mengantongi status sebagai pengembang yang kompeten, maka masyarakat bisa lebih percaya. Bukannya, saat beli rumah terus ada masalah pergi,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Prijanto, pengembang yang tergabung di REI telah mengantongi status kompetensi baru wilayah Jawa Barat dan sekarang untuk wilayah Jateng. (Bud)