Tidak Puas Dengan Hasil Pemilu Bisa Ajukan Gugatan ke MK

Semarang, Idola 92.6 FM – Meskipun proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 di Jawa Tengah telah selesai, namun proses rekapitulasi di tingkat provinsi kemarin menyisakan pertanyaan karena salah satu kubu enggan menandatangani berita acara.

Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan sebenarnya ketika proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan hingga kabupaten, semua saksi menandatangani berita acara form C1. Hanya saja, di tingkat provinsi saja enggan melakukan tanda tangan.

Oleh karena itu, jelas Ganjar, karena sudah ada aturan yang mengatur tentang proses keberatan maka ia menyarankan kepada pihak tertentu untuk menggunakan koridor konstitusi.

“Lalu secara konstitusional, semua sudah diatur. Ada pelanggaran, ada Gakumdu. Ada yang tidak bisa menerima, ada lembaga banding, silakan menggugat ke MK. Saya kira cara itu paling baik dengan menyiapkan bukti dari masing-masing. Dengan bukti yang disiapkan masing-masing, maka semua akan berjalan dengan lancar. Inilah kenapa konstitusi dan aturan dibuat, sehingga kita bisa berdemokrasi berada dalam koridor yang benar,” kata Ganjar, Rabu (16/5).

Sementara, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ketika kunjungan ke Semarang Rabu (15/5) kemarin memberi dukungan kepada kadernya untuk tidak gentar menggugat jika merasa ada kecurangan.

Menurutnya, petinggi PAN akan memberikan dukungan moral dan materiil jika ada yang akan menggugat.

“Orang protes kan boleh, kalau orang protes menyampaikan pikirannya silakan dijawab. Misal soal yang mati 500, dijelaskan kenapa. Percaya engga percaya terserah, tapi sudah dijelaskan. KPU ini ada begini-begini, dijawab. Tapi kalau engga dijawab kan orang menjadi distrust. Sekali lagi, dalam demokrasi itu boleh saja sepakat untuk tidak sepakat tapi bukan untuk membuat bermusuhan,” ujar Zulhas.

Sementara, Wakil Ketua DPW PAN Jateng Ahsin Ma’ruf mengaku belum ada laporan mengenai dugaan kecurangan di pemilu tingkat Jateng. (Bud)