Berdalih Untung Kurang, Pangkalan Elpiji Pindah Isi Tabung Melon ke Non Subsidi

Pelaku
Pelaku saat menunjukkan cara memindahkan isi tabung elpiji subsidi ke nonsubsidi, Kamis (13/8).

Semarang, 92,6 FM – Polrestabes Semarang menangkap seorang pemilik pangkalan elpiji, karena ketahuan memindahkan isi elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi. Motifnya, agar bisa meraup untung lebih banyak di masa pandemi.

Pelaku berinisial S pemilik pangkalan elpiji di daerah Sambiroto ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum, karena memindahkan isi tabung elpiji bersubsidi ke tabung elpiji nonsubsidi. Motifnya, agar bisa mendapatkan keuntungan lebih banyak.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Nugraha mengatakan aksi pelaku ini, sebenarnya sudah dilakukan sejak setahun terakhir. Dengan memindahkan isi tabung elpiji subsidi ke tabung elpiji nonsubsidi, pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp1 juta per harinya.

Iga menjelaskan, setiap tahun elpiji ukuran 12 kilogram itu dijual dengan harga sesuai pasaran. Targetnya, kalangan rumah tangga yang ada di Kota Semarang.

“Berhasil kita amankan barang bukti 10 tahun gas biru lengkap dengan isinya 12 kilogram, ada juga tabung subsidi. Serta perlengkapan-perlengkapan lain yang digunakan tersangka, untuk memindahkan isi dari tabung melon ke tabung biru atau pink. Yang bersangkutan itu melakukan kegiatan ini, kurang lebih satu tahun dengan keuntungan per hari Rp1 juta sampai Rp1,5 juta,” kata Iga dalam gelar perkara di Mapolrestabes, Kamis (13/8).

Lebih lanjut Iga menjelaskan, aksi pelaku memindahkan isi tabung elpiji dilakukan sendirian tanpa bantuan orang lain. Bahkan, kemampuannya itu didapatkan dari melihat video di Youtube.

“Pelaku kita jerat dengan UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan dan UU Tentang Metrologi,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaPeringati Hari Pramuka, Nilai Dasa Dharma Jangan Dilupakan Dalam Sendi Kehidupan
Artikel selanjutnyaPolda Jateng Minta Polres Jajaran Kawal Pengamanan Pilkada Serentak