Berkas Perkara Kasus Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Dilimpahkan ke Kejati Jateng

Kombes Pol Iskandar Fitriana
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana memberikan keterangan kepada media soal pelimpahan berkas kasus wakil ketua DPRD Kota Tegal, Jumat (2/10).

Semarang, Idola 92,6 FM – Polda Jawa Tengah menyerahkan berkas tahap pertama kasus wakil ketua DPRD Kota Tegal, ke penyidik Kejaksaan Tinggi Jateng. Saat ini, kepolisian menunggu penyidik dari kejaksaan apakah sudah dinyatakan lengkap atau belum.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan pihaknya sedang menunggu berkas perkara tahap pertama yang dilimpahkan ke Kejati Jateng, untuk diteliti pihak kejaksaan. Pihaknya juga menunggu berkas tersebut dinyatakan lengkap, atau masih ada penambahan kelengkapan bukti lain.

Menurutnya, penanganan kasus wakil ketua DPRD Kota Tegal yang menyita perhatian publik itu memang ditangani aparat Polda Jateng.

Iskandar menjelaskan, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/9) kemarin maka kasusnya diambil alih Polda Jateng. Tersangka dijerat dengan Pasal 216 KUHP karena dianggap melawan petugas saat sedang bertugas, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

“Tepat di hari ke-15 setelah dilakukan penyidikan, kita sudah melakukan penyerahan berkas perkara. Artinya (berkas) tahap satu kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Saat ini, kita masih menunggu hasil penelitian dari kejaksaan. Mudah-mudahan secepatnya akan turun P21. Jadi, dari hasil pemeriksaan kemarin tersangka W itu sudah mengakui secara jujur bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan konser dangdut secara besar-besaran lebih dari seribu orang,” kata Iskandar, Jumat (2/10).

Iskandar lebih lanjut menjelaskan, saat dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa sebenarnya tersangka sudah mengetahui jika surat izin dari polsek sudah dicabut. Namun, tersangka masih nekat menggelar kegiatan konser dangdut dan tidak mendengarkan imbauan dari aparat Polsek Tegal Selatan untuk menghentikan kegiatan.

“Yang bersangkutan sudah mengakui salah, dan memohon maaf kepada masyarakat atas tindakan yang sudah dilakukannya. Tersangka kita kenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis, seminggu dua kali sampai berkas dinyatakan P21 dari kejaksaan. Kalau untuk persidangan, kemungkinan nanti di Semarang karena kasusnya ditarik polda,” tandasnya. (Bud)