Mengawal Dana Bencana Covid-19 agar Cepat dan Tepat Sasaran serta Tidak Dikorupsi

Corona Virus

Semarang, Idola 92.6 FM – Penyebaran coronavirus disease atau Covid-19 yang luas dan massif telah membawa dampak serius terhadap kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Lagi-lagi, masyarakat bawah atau akar rumput adalah kelompok yang paling menderita. Kecepatan dan ketepatan sasaran program jaring pengaman sosial pun menjadi vital.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan tiga prioritas penanggulangan Covid-19. Pertama, memutus mata rantai penyebaran virus. Kedua, penanggulangan dampak sosial ekonomi akibat meluasnya Covid-19. Hal ini dilakukan dengan perluasan dan penambahan program jaring pengaman sosial. Ketiga, menjaga kelangsungan kegiatan dunia usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam pengelolaan dana penanganan Covid-19 perlu dikedepankan untuk menghindari moral hazard atau penyalahgunaan. Apalagi, dana yang digelontorkan berukuran super jumbo yakni mencapai Rp405 triliun. Kemungkinan penyalahgunaan wewenang atas dana bantuan Covid-19 kian terbuka lebar karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 memberi hak imunitas dari gugatan perdata dan tuntutan pidana bagi pihak-pihak yang melaksanakan Perppu.

Lantas, di tengah Pandemi Corona, bagaimana mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana bencana yang besar itu, agar tepat sasaran? Bagaimana pula mempersempit ruang masuknya “penumpang gelap” di tengah bencana?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, radio Idola Semarang berdiskusi dengan: Uchok Sky Khadafi (Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA)) dan Dradjad H Wibowo (ekonom Suistainable Development Indonesia (SDI)). (Heri CS)

Berikut podcast diskusinya: