17 Pelaku Perjudian Diamankan Polisi

Gelar perkara kasus perjudian di sejumlah tempat
Aparat Dit Reskrimum Polda Jateng melakukan gelar perkara kasus perjudian di sejumlah tempat, Kamis (18/2).

Semarang, Idola 92,6 FM – Sebanyak 17 orang pelaku perjudian diamankan aparat Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah di sejumlah tempat. Tidak hanya mengamankan para pelaku, polisi juga menyita tujuh ekor ayam aduan.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto mengatakan jajarannya sejak 1,5 bulan, melakukan penangkapan terhadap para pelaku perjudian di sejumlah tempat. Baik judi sabung ayam, maupun judi dadu.

Wihastono menjelaskan, setidaknya 17 pelaku perjudian itu diamankan di tujuh tempat berbeda. Beberapa tempat itu di antaranya di Dusun Pilang Lor, Desa Gubug di Kabupaten Grobogan, Desa Luang di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati dan di Desa Wonosari, Kecamatan Gondangrejo di Kabupaten Karanganyar.

Menurutnya, khusus untuk judi sabung ayam ini para pelaku memanfaatkan lahan kosong sebagai lokasi perjudian. Bahkan, masyarakat yang ingin menonton dikenai tiket masuk sebesar Rp25 ribu.

“Pengaduan dari masyarakat selalu muncul, tentang kejadian di wilayah kami. Beberapa daerah yang kami pantau, banyak kerumunan menjadi perhatian. Nah, salah satu kerumunan ini ternyata adalah kerumunan tentang perjudian. Terutama adalah sabung ayam dan dadu. Jadi, selain ini melanggar KUHP juga melanggar protokol kesehatan sehingga ini sangat membahayakan,” kata Wihastono dalam gelar perkara di Mapolda, Kamis (18/2).

Lebih lanjut Wihastono menjelaskan, selain menangkap 17 orang pelaku perjudian dan menyita tujuh ekor ayam pihaknya juga mengamankan uang tunai judi sebesar Rp8 juta dan sejumlah peralatan perjudian.

“Para pelaku perjudian ini kami jerat dengan Pasal 303 KUHP, dan kalau memang terbukti melanggar protokol kesehatan tentu kami akan tindak lanjuti,” pungkasnya. (Bud)