Enam Ribu Lebih Kendaraan Masuk Semarang Diperiksa

Penyekatan di perbatasan Kendal
Petugas Satlantas Polrestabes Semarang memeriksa kendaraan yang akan masuk Kota Semarang dari arah perbatasan Kabupaten Kendal, Kamis (8/7) sore.

Semarang, Idola 92,6 FM – Satlantas Polrestabes Semarang memeriksa lebih dari enam ribuan kendaraan yang akan masuk di Kota Semarang dari tiga penjuru, yakni perbatasan Kabupaten Semarang dan Kendal serta Demak. Dalam pemeriksaan itu, hampir seribu kendaraan diminta putar arah karena tidak melengkapi persyaratan dokumen perjalanan.

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit mengatakan pihaknya menggandeng Dinas Perhubungan Kota Semarang, menyekat perbatasan Kota Semarang dengan Kabupaten Semarang dan Kendal serta Demak selama PPKM darurat berlangsung. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di lokasi penyekatan depan Terminal Mangkang, Kamis (8/7) sore.

Sigit menjelaskan, kegiatan penyekatan pergerakan masyarakat yang akan masuk Kota Semarang dilakukan untuk mengurangi mobilitas perjalanan orang dari satu daerah ke daerah lain. Tujuannya, untuk menekan angka kasus penularan COVID-19 yang terjadi di Kota Semarang.

Menurut Sigit, selama sehari saja dilakukan penyekatan ada 3.035 mobil dan 3.049 motor serta 31 bus yang dilakukan pemeriksaan. Total ada 6.115 kendaraan, yang dilakukan pemeriksaan di tiga lolasi penyekatan di Kota Semarang. Sedangkan untuk kendaraan yang diputar arah, ada 705 unit karena tidak bisa menunjukkan dokumen persyaratan perjalanan.

“Dan yang boleh masuk ke Kota Semarang untuk kendaraan-kendaraan tertentu saja, misalnya ambulan pembawa orang sakit dan membawa jenazah. Kendaraan pembawa sembako dan membawa alat kesehatan. Dan yang boleh juga masuk ke Kota Semarang itu salah satunya ada beberapa surat di antaranya surat swab, surat vaksin dan surat tugas apabila orang tersebut kerja di Kota Semarang,” kata Sigit.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan, selama pelaksanaan PPKM darurat di seluruh Jateng ada 3.860 kendaraan yang diminta putar arah karena tidak melengkapi dokumen persyaratan perjalanan. Baik saat dilakukan pemeriksaan di batas antarkabupaten/kota, maupun perbatasan antarprovinsi.

Iqbal menjelaskan, untuk perbatasan antarprovinsi tercatat ada 304 sepeda motor dan 283 mobil penumpang serta 27 armada bus yang diminta kembali ke daerah asal. Termasuk, ada 50 kendaraan angkutan barang ikut diputar arah.

“Total kendaraan yang diperiksa di perbatasan antarprovinsi ada 6.666 kendaraan, dan perbatasan antarkabupaten/kota ada 11.731 kendaraan,” ujar Iqbal. (Bud)