Jateng Terus Galakkan Pemanfaaan Energi Surya Jadi EBT

Sudjarwanto Dwiatmoko
Sudjarwanto Dwiatmoko, Kepala ESDM Jateng.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM – Dinas ESDM Jawa Tengah terus mengupayakan pengembangan energi baru terbarukan (EBT) dari potensi tenaga surya, melalui program Jateng Solar Province. Pemprov juga mendorong pemerintah pusat, agar mengeluarkan aturan terkait kewajiban pelaku usaha memanfaatkan energi tenaga surya dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Kepala Dinas ESDM Jateng Sudjarwanto Dwiatmoko mengatakan pelaku usaha atau industri yang menggunakan energi listrik cukup besar, diwajibkan memanfaatkan EBT sebanyak 10 persen dari total pemakaiannya. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di kantor gubernuran, belum lama ini.

Sudjarwanto menjelaskan, beberapa kawasan industri di Jateng salah satunya Kawasan Industri Kendal juga mulai menyiapkan PLTS sebagai energi alternatif untuk dimanfaatkan. Sebab, energi surya di Jateng cukup melimpah dan saat ini tinggal bagaimana memanfaatkannya.

Menurutnya, saat ini gerakannya adalah gerakan memanen untuk kemandirian dan kedaulatan energi di Jateng.

“Program EBT terus akan kita galakkan, karena itu memang sudah menjadi tekad kota dalam rangka mewujudkan kemandirian energi dan kedaulatan energi. Nah kita sudah menjadi angka sekarang 11,69 persen dari target yang memang cukup tinggi, tetapi itu masih 2025 sampai pada angka 21,3 persen. Ini yang terus kita upayakan langkah-langkah untuk menggalakkan dari surya, dengan Jateng Solar Province,” kata Sudjarwanto.

Lebih lanjut Sudjarwanto menjelaskan, beberapa potensi PLTS yang sedang dikembangkan di antaranya adalah PLTS terapung di beberapa waduk atau bendungan di Jateng. Sebab, pihaknya telah mengidentifikasi potensi energinya sebesar 275 MW.

“Untuk potensi energi baru terbarukan lainnya yang akan digalakkan adalah panas bumi di Dieng, dengan potensi 10 MW. Kemudian juga ada di Ungaran dan Telomoyo, yang akan digarap dan ditargetkan bisa diselesaikan pada 2027,” pungkasnya. (Bud)