Keluar Syarat Terbaru Perjalanan Udara Selama PPKM Darurat

Bandara Jenderal Sudirman Purbalingga
Pesawat Citilink saat mendarat di Bandara Jenderal Sudirman Purbalingga.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM – Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang mengumumkan syarat terbaru, orang yang akan melakukan perjalanan udara selama masa PPKM darurat hingga 20 Juli 2021. Aturan perjalanan udara terbaru itu, berlaku efektif mulai Senin (5/7).

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto mengatakan berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan terbaru nomor 45 tahun 2021, sudah diatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19. Pernyataan itu dikatakannya dan disampaikan kepada media secara daring, Minggu (4/7).

Hardi menjelaskan, surat edaran Kemenhub itu merupakan turunan dari surat edaran Satgas COVID-19 nomor 14 tahun 2021. Beberapa peraturan baru yang dijelaskan dalam surat edaran Kemenhub itu di antaranya adalah penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dosis pertama, surat keterangan negatif PCR yang diambil dalam waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Menurut Hardi, bagi calon penumpang yang belum divaksin harus menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis alasan belum divaksin. Selain itu, hasil negatif PCR diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

“Memberlakukan peraturan perjalanan udara yang baru, dan efektif per tanggal 5 Juli 2021. Kami sebagai operator bandara bersama dengan stakeholder terkait, tentu akan mempersiapkan segala sesuatunya sehingga pada saat implementasi nanti bisa berjalan secara efektif dan tidak ada kendala,” kata Hardi.

Lebih lanjut Hardi menjelaskan, guna mengantisipasi potensi penumpukan calon penumpang di bandara karena penerapan aturan baru itu pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait di bandara. Salah satu strateginya, dengan mengatur jalur antrean dan mengaktifkan areal yang dapat digunakan untuk menampung calon penumpang.

“Kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi udara selama masa PPKM darurat, agar dapat menyiapkan syarat penerbangan dengan benar dan teliti. Untuk mengindari penumpukan, datang ke bandara minimal tiga jam sebelum waktu keberangkatan,” pungkasnya. (Bud)