Ngaku Anggota TNI Gelapkan 3 Motor

Tersangka yang mengaku anggota TNI
Tersangka yang mengaku anggota TNI itu menunjukkan tiga motor hasil kejahatannya di Mapolrestabes.

Semarang, Idola 92,6 FM – Seorang warga Gayamsari menjadi korban penggelapan sepeda motor, yang dilakukan pria dan mengaku sebagai anggota TNI berdinas di Kopassus. Aksi tersangka yang mengaku sebagai anggota TNI, ternyata sudah dilakukan sebanyak tiga kali di tempat berbeda di Kota Semarang.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan tersangka yang bernama Handoko warga Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang itu, awalnya datang ke sebuah warung angkringan di daerah Tambakboyo Kecamatan Gayamsari akhir Agustus 2021. Saat itu, tersangka bertemu korban bernama Riannizar Abdullah warga Siwalan Gayamsari. Pernyataan itu dikatakannya saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, kemarin.

Donny menjelaskan, saat di warung angkringan itu tersangka terlibat pembicaraan dengan sejumlah orang termasuk korban. Saat tersangka ngobrol, sempat mengaku sebagai anggota TNI dan bertugas di Kopassus Kandang Menjangan Kartasura.

Menurutnya, tersangka mengaku tidak membawa uang dan meminjam sepeda motor milik korban untuk mengambil uang di ATM. Namun, setelah ditunggu hingga 10 menit tersangka tidak kembali.

“Melihat penampilan Om Sis yang berambut cepak dan memakai celanan loreng hijau, maka korban yakin dan percaya kemudian menyerahkan kendaraan miliknya kepada pelaku. Kemudian setelah ditunggu 10 menit, pelaku tidak kembali ke warung angkringan. Korban berusaha mencari dan menyadari bahwa sudah menjadi korban penggelapan. Modus operandi, yaitu pelaku mengaku sebagai anggota TNI Kopassus yang berdinas di Kandang Menjangan dan meminjam sepeda motor milik korban,” kata Donny.

Lebih lanjut Donny menjelaskan, dari hasil pengembangan yang dilakukan setelah penangkapan tersangka Handoko itu diketahui sudah melancarkan aksinya beberapa kali. Selain di angkringan di daerah Gayamsari, tersangka Handoko juga melakukan aksi serupa di Giant Penggaron dan Superindo Pedurungan.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (Bud)