PPKM Mikro Efektif Tekan Penyebaran COVID-19

Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kabid Humas Polda Jateng.
Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kabid Humas Polda Jateng.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM – Polda Jawa Tengah menyebutkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro selama 20 hari, ternyata menunjukkan hasil efektif dalam menekan angka penyebaran COVID-19. Setiap desa di Jateng juga telah terbentuk posko PPKM mikro, untuk membantu masyarakat memutus rantai penularan COVID-19.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo dan instruksi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, setiap desa dan kelurahan menerapkan PPKM mikro untuk menekan penyebaran COVID-19. Saat ini, di seluruh desa/kelurahan di Jateng sudah terbentuk PPKM mikro dan telah melaksanakan penanganan pandemi COVID-19.

Iskandar menjelaskan, para personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang ditugaskan juga telah melaksanakan kegiatan membantu masyarakat untuk penerapan PPKM mikro. Termasuk, mendisiplinkan masyarakat yang terkonfirmasi virus Korona berada di rumah karantina untuk menghindari penularan.

Menurutnya, saat ini PPKM mikro sudah cukup efektif dalam menekan angka penularan COVID-19 di Jateng. Bahkan, angka penularan COVID-19 juga terus mengalami penurunan kasus.

“Dan angkanya sudah jelas kalau kita lihat di Jawa Tengah itu menurun. Dari yang terpapar tadinya itu belasan ribu angkanya, sekarang tinggal 4-5 ribu kalau tidak salah. Ini selama 20 hari ya PPKM mikro. Kalau kita melihat cukup efektif ini PPKM mikro, dari angka saja kita lihat sudah menurun jauh. Artinya tidak ada lagi zona merah dan orange, yang ada sekarang zona kuning dan hijau yang ada di Jawa Tengah ini,” kata Iskandar di Mapolda, Selasa (2/3).

Lebih lanjut Iskandar juga menyebutkan, jajaran polda hingga polsek juga terus menggencarkan operasi dengan sasaran menertibkan tempat hiburan malam yang buka hingga larut malam. Padahal, aturan PPKM mikro sudah mengatur tentang jam buka tutup tempat hiburan malam di daerah.

“Tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan juga sudah berikan sanksi dari pemerintah daerah setempat,” jelasnya.

Diwartakan, sesuai data di corona.jatengprov.go.id menyebutkan ada 6.881 kasus aktif. Saat ini, 35 kabupaten/kota di Jateng tidak ada yang masuk zona merah. (Bud)