Selama PPKM, Polda Jateng Juga Akan Gelar Dapur Umum

Irjen Pol Ahmad Luthfi
Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kapolda Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Selama kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa Tengah, kepolisian selain mengintensifkan operasi yustisi juga akan menggelar dapur umum di sejumlah tempat. Terutama, ditujukan di wilayah-wilayah yang masyarakatnya terdampak pandemi cukup banyak.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan jajarannya selain menggelar operasi yustisi secara rutin setiap hari, juga menggelar operasi kemanusiaan. Yakni, mengadakan kegiatan dapur umum di tempat-tempat yang telah ditentukan untuk membantu meringankan beban masyarkat.

Kapolda menjelaskan, pihaknya juga berupaya memutus mata rantai penularan COVID-19 di tengah masyarakat lewat pembagian masker dan hand sanitizer. Sasarannya adalah masyarakat kurang mampu, yang ada di 35 kabupaten/kota di Jateng.

“Anggota kita juga akan melaksanakan kegiatan kepada masyarakat, yang terdampak COVID-19. Kita nanti akan mengadakan kegiatan dapur umum kepada masyarakat kita yang kurang mampu, atau yang terdampak cOVID-19 di wilayah kita. Kemudian pembagian beberapa APD di antaranya masker dan hand sanitizer serta lain sebagainya yang spot-spotnya telah kita tunjuk,” kata kapolda, Senin (11/1).

Sementara itu Gubernur Ganjar Pranowo di hari pertama pelaksanaan PPKM di Kota Semarang mengingatkan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan. Terutama di tempat-tempat keramaian, untuk selalu menjaga jarak dan memakai masker dengan benar.

Menurut Ganjar, kebijakan PPKM yang diambil dan diterapkan selama 14 hari itu dalam upaya menekan dan memutus penyebaran COVID-19.

“Karena ini COVID-19 cukup tinggi, ayo kita bantu pemerintah. Hanya 14 hari kok. Kita menjaga diri kita masing-masing, menjaga keluarga dan menjaga negara. Dengan kontribusi ini, Anda disiplin 3M itu sesuatu yang menurut saya sudah luar biasa,” ujar Ganjar.

Lebih lanjut Ganjar menyebutkan, daerah-daerah yang memberlakukan kebijakan PPKM itu karena memenuhi empat kriteria. Yakni tingkat kematian di atas nasional tiga persen, tingkat kesembuhan di bawah nasional 82 persen dan kasus aktif di atas nasional 14 persen serta okupansi tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen. (Bud)