Terminal Tipe B di Jateng Akan Dilakukan Random Sampling

App Peduli Lindungi
Photo/ANTARA

Semarang, Idola 92,6 FM – Dinas Perhubungan Jawa Tengah akan melakukan pemeriksaan random sampling di terminal tipe B, guna meminimalkan potensi penularan COVID-19 selama menggunakan transportasi umum perjalanan darat. Para calon penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP), juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaannya.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Jateng Henggar Budi Anggoro mengatakan berdasarkan surat edaran dari Kementerian Perhubungan terbaru yang mengatur perjalanan jarak jauh menggunakan kendaraan pribadi atau angkutan umum darat, maka diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 hasil tes antigen dengan pengambilan sampel 1×24 jam sebelum keberangkatan. Pernyataan itu dikatakannya saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis (4/11).

Henggar menjelaskan, syarat lain yang harus dipenuhi adalah menunjukkan sertifikasi vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, pengguna moda transportasi darat yang masuk terminal tipe B juga diwajibkan melakukan scan barcode menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Menurutnya, Dinas Perhubungan Jateng akan melakukan pemeriksaan secara rutin di seluruh terminal tipe B untuk melakukan pengecekan dan pencegahan penularan COVID-19 selama masa pandemi.

“Yang kaitannya di Jawa Tengah yang bisa kita lakukan sampling, mas. Nanti di terminal-terminal tentunya yang di bawah kewenangan provinsi kan tipe B, nah di situ mana kala ada keberangkatan AKAP nanti kita lakukan sosialisasi aturan ini ke penumpang. Setelah itu, kita lakukan sampling pengecekan apakah para penumpang itu sudah dilengkapi dengan bukti antigen. Selain itu, penumpang juga harus mengaktifkan aplikasi PeduliLidungi di smartphone-nya. Sehingga, di terminal-terminal tipe B kita itu semuanya sudah ada barcode aplikasi PeduliLindungi,” kata Henggar.

Lebih lanjut Henggar menjelaskan, bagi masyarakat yang memang aktivitasnya rutin melakukan perjalanan darat di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun surat keterangan negatif COVID-19 hasil tes antigen. Sedangkan pelaku perjalanan jauh karena pekerjaannya seorang sopir, bisa menggunakan hasil negatif tes antigen masa berlaku tujuh hari jika sudah vaksin dosis pertama atau dua pekan untuk dosis kedua.

“Yang pemerintah lakukan, untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga kasus COVID-19 mendekati libur Natal dan Tahun Baru. Masyarakat tolong menahan diri, pandemi ini belum berakhir dan kurangi mobilitas yang tidak perlu,” pungkasnya. (Bud)