7 Kali Bobol Rumah Kosong Pasutri Ini Dibekuk Polisi

Pelaku spesialis pembobolan rumah
Kapolsek Pedurungan AKP Hadi Handoko menunjukkan pasangan suami istri yang merupakan pelaku spesialis pembobolan rumah kosong.

Semarang, Idola 92,6 FM – Aksi kejahatan pasangan suami istri spesialis pembobolan rumah kosong akhirnya terhenti, setelah aparat Reskrim Polsek Pedurungan meringkus keduanya di tempat persembunyian. Total, ada tujuh kasus pembobolan rumah kosong yang dilakukan pasutri itu di wilayah Kota Semarang.

Kapolsek Pedurungan AKP Hadi Handoko mengatakan selain beraksi di wilayah hukum Kota Semarang, pasutri ini diketahui juga melakukan aksi kejahatan di Kabupaten Demak. Pernyataan itu dikatakannya saat melakukan gelar ungkap kasus di Mapolsek, Kamis (4/11).

Hadi menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan itu adalah Teguh Hadi Raharjo dan Aini Tugiyah warga Batursari Kabupaten Demak. Keduanya membobol rumah di daerah Pramongasari Pedurungan, dan kemudian merusak gembok rumah sasaran. Seluruh barang berharga di dalam rumah diangkut menggunakan mobil sewaan, mulai dari peralatan elektronik sampai puluhan tabung elpiji.

Menurut Hadi, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jumani itu langsung beraksi memburu pelaku dan berhasil ditangkap kurang dari 24 jam.

“Pelaku ini dia sebelumnya melakukan aksinya, dia melihat situasi yang namanya rumah kosong itu akan terlihat bahwa gembok tergantolnya dari luar. Kalau gembok tercantol dari luar, itu berarti di dalam rumah tidak ada orang. Untuk peran yang laki-laki ini, dia yang masuk ke rumah dan yang perempuan menunggu di mobil. Aksi ini sudah dilakukan berulang-ulang kali,” kata Hadi.

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, selain menangkap kedua pelaku itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sarana kejahatan dan hasil kejahatan. Beberapa barang bukti hasil kejahatan yang disita adalah peralatan elektronik, 23 tabung elpiji ukuran tiga kilogram, dan dua unit mobil sebagai sarana kejahatan.

“Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Bud)