Salahgunakan Surat Rekomendasi, Warga Brebes Ini Beli BBM Subsidi dan Dijual ke Nelayan

Tersangka penyalahgunaan BBM
Tersangka penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi saat dimintai keterangan dalam gelar ungkap kasus.

Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah ungkap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi di wilayah Brebes, dengan menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan setempat.

Seorang pengelola gudang penyimpanan BBM jenis Solar subsidi, ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan dari dalam gudang, pihaknya selain mengamankan BBM jenis Solar subsidi juga turut diamankan truk tangki. Hal itu dikatakan di sela gelar ungkap kasus di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10).

Dwi menjelaskan, modus yang digunakan tersangka dengan mendatangi setiap SPBU untuk membeli BBM jenis Solar subsidi.

Yakni, dengan cara ‘mengangsu’ menggunakan sepeda motor dan membawa jeriken.

Menurut Dwi, BBM jenis Solar subsidi yang telah dibeli itu kemudian dibawa ke sebuah gudang.

Dalam gudang itu didapati adanya BBM Solar subsidi sebanyak 11 ton.

“Polanya pada saat pengambilan di SPBU, orang yang mengambil di SPBU ini dia menggunakan kartu rekomendasi dari Dinas Perikanan yang digunakan khusus untuk nelayan-nelayan. Dengan rekomendasi itu, kemudian dijual ke wilayah Tegal,” kata Dwi.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi ditambah saksi ahli di bidang permigasan.

Diketahui, aksi penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi sudah dilakukan tersangka sejak Juni 2023 dan dijual ke nelayan-nelayan kapal besar di wilayah Brebes dan sekitarnya.

“Kami jerat dengan UU Migas, dan ancaman hukumannya paling lama enam tahun dan dendanya paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya. (Bud)