Benarkah, Negara Kalah dengan Mafia Minyak Goreng?

Minyak Goreng Curah
Minyak Goreng Curah. (Photo/ISTIMEWA)
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, merupakan salah satu tujuan negara yang diamanatkan dalam UUD 1945.

Namun, kini kita dihadapkan pada sebuah pertanyaan besar. Sudahkah, negara melindungi segenap tumpah darah nya di bidang pangan. Kita melihat warga dalam beberapa waktu terakhir, masih menghadapi persoalan kelangkaan minyak goreng. Kalaupun kemudian minyak goreng mulai mudah dijumpai di minimarket pasca kebijaan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun, harganya melambung berkali-kali lipat.

Minyak Goreng Curah
Minyak Goreng Curah. (Photo/ISTIMEWA)

Dalam situasi ini, seolah terus melempar syak wasangka dan duga menduga, setelah sebelumnya Kementerian Perdagangan menganggap warga panic buying sehingga menimbun minyak goreng dan terjadi kebocoran ekspor, terkini Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebut, salah satu akar permasalahan melambungnya harga minyak goreng hingga sulit dijumpai di tingkat pedagang, adalah karena ulah mafia.

Saat ini, menurut, Muhammad Lutfi, Kementerian Perdagangan bersama pihak kepolisian sudah mengantongi beberapa nama pihak yang melakukan kecurangan dan akan diumumkan ke publik.

ilustrasi
ilustrasi/ISTIMEWA

Lantas, ketika negara mengaku kalah dari mafia minyak goreng, maka, apa implikasinya? Lalu, kepada siapakah rakyat mesti berlindung? Bagaimana dengan pembukaan UUD 1945 yang menyatakan melindungi rakyat dan segenap tumpah darah Indonesia?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, di antaranya: Anthony Budiawan (Direktur Political Economy and Policy Studies (PEPS)); Eko Listiyanto (Ekonom/Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF)); dan Amin Ak (Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS). (her/ yes/ao)

Dengarkan podcast diskusinya: